Indonesian (ID)English (United Kingdom)

mitra-kerja

Agenda Kegiatan

May 2013
S M T W T F S
28 29 30 1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31 1
Umum
kartu isteri/suami PDF Cetak E-mail
Oleh Administrator Kanreg XI   
Rabu, 06 Oktober 2010 10:05

Karis/Karsu merupakan kartu identitas isteri/suami Pegawai Negeri Sipil.

Dasar Penetapan Karis/Karsu:
Keputusan Kepala BAKN Nomor 1158a tahun 1983

Fungsi Karis/Karsu:

  1. Sebagai bukti pendaftaran isteri/suami sah PNS
  2. Sebagai lampiran surat pengantar permohonan pensiun, janda/duda
  3. Untuk tertib administrasi kepegawaian

Syarat-syarat yang harus dilampirkan untuk mendapatkan Karis/Karsu:

  1. Usul permintaan karis/Karsu dari instansi
  2. Laporan perkawinan pertama (LPP)/ Laporan perkawinan janda/duda
  3. Mengisi LPP/LPJD, benar dan sah
  4. LPP/LPJD ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan
  5. Melampirkan salinan sah akta nikah/akta perkawinan
  6. Bagi PNS yang mengisi LPJD harus melampirkan akta nikah/ akta cerai/ akta kematian
  7. Pas photo 3 X 4 sebanyak 2 lembar.
  8. Mengisi daftar keluarga (bagi PNS yang menikah sebelum berlakunya PP 10 Tahun 1983)

Bagi PNS yang kehilangan Karis/Karsu untuk penggantian perlu melampirkan:

  1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (asli)
  2. Laporan perkawinan pertama (LPP) atau laporan perkawinan janda/duda
  3. Pas photo terbaru ukuran 3 X 4 sebanyak 2 lembar


Karis/Karsu berlaku selama yang bersangkutan menjadi isteri/suami sah dari PNS atau Pensiunan.

 

LAST_UPDATED2
 
Kartu Pegawai PDF Cetak E-mail
Oleh Administrator Kanreg XI   
Rabu, 06 Oktober 2010 10:02

Karpeg adalah kartu identitas Pegawai Negeri Sipil. Berfungsi sebagai kelengkapan administrasi kepegawaian.

Dasar Penetapan Karpeg :
Keputusan Ka.BAKN Nomor .01/KEP/1994 Tanggal 07 Januari 1994

Syarat-syarat yang harus dilampirkan untuk mendapatkan Karpeg :

  1. Usul permintaan karpeg dari Instansi.
  2. Salinan sah Surat Keputusan Pengangkatan menjadi PNS.
  3. SK Perorangan Lengkap dengan Konsideran.
  4. Tidak berlaku surut.
  5. Tercantum Nomor dan Tanggal STTPL dan Pengujian Kesehatan
  6. Masa CPNS tidak kurang dari 1 tahun, bila lebih dari 2 tahun maka harus tercantum nomor persetujuan dari kepala BKN
  7. Surat keterangan hilang dari kepolisian (asli) untuk penggantian karpeg yang hilang
  8. Pas photo terbaru ukuran 3 X 4 sebanyak 2 lembar.
Masa berlaku karpeg yaitu selama menjadi PNS.

LAST_UPDATED2
 
Pensiunan Janda Duda PDF Cetak E-mail
Oleh Administrator Kanreg XI   
Rabu, 06 Oktober 2010 10:00

A. PENSIUN JANDA/DUDA DARI PNS YANG TEWAS.

Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan usul pensiun janda/duda dari PNS yang tewas dengan melampirkan :

  1. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangai oleh isteri/suami/anak/orangtua.
  2. Surat Keterangan janda/duda dari Kepala Kelurahan
  3. Daftar susunan keluarga.
  4. Akta/ surat nikah.
  5. Akta kelahiran anak-anaknya.
  6. Alamat sebelum dan sesudah pensiun.
  7. Pas photo suami/ isteri dari PNS yang tewas ukuran 4 X 6 cm sebanyak 5 lembar. Apabila suami/isteri dari PNS yang tewas juga sudah meninggal namun masih mempunya anak yang berhak menerima pensiun maka dilampirkanm pas photo anak tersebut.
  8. Surat Keputusan sementara dari pejabat yang berwenang tentang tewasnya
  9. Laporan dari pimpinan unit kerjanya tentang peristiwa yang mengakibatkan PNS tersebut tewas.
  10. Surat keterangan kronologi kejadian dari pejabat yang berwenang hingga PNS tersebut tewas.
  11. Visum et Repertum dari dokter Rumah Sakit.


B.PENSIUN JANDA/DUDA DARI PNS YANG MENINGGAL DUNIA

Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan usul pensiun janda/duda dari PNS yang meninggal dunia bersamaan dengan usul kenaikan pangkat pengabdian dengan melampirkan :

  1. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangai oleh isteri/suami/anak/orangtua.
  2. Salinan/foto copy sah surat keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS.
  3. Salinan/foto copy sah surat keputusan kenaikan pangkat terakhir.
  4. Surat keteragan kematian dari kepala kelurahan/desa/camat.
  5. Daftar susunan keluarga.
  6. Akta/ surat nikah.
  7. Akta kelahiran anak-anaknya.
  8. Surat keterangan janda/duda dari kepala kelurahan/desa/camat.
  9. Alamat sebelum dan sesudah pensiun.
  10. Pas photo suami/ isteri dari PNS yang meninggal dunia ukuran 4 X 6 cm sebanyak 5 lembar. Apabila suami/isteri dari PNS juga sudah meninggal namun masih mempunyai anak yang berhak menerima pensiun maka dilampirkan pas photo anak ybs.
  11. Apabila PNS tersebut memenuhi syarat untuk diberikan Kenaikan Pangkat Pengabdian, maka dilengkapi dengan melampirkan:
  12. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) tahun terakhir.
  13. Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat atau sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir.


C.PENSIUN JANDA/DUDA DARI PENSIUNAN PNS YANG MENINGGAL DUNIA.

Kepala Kantor Cabang PT. Taspen (Persero) menyampaikan usul pensiun janda/duda dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia dengan melampirkan :

  1. Salinan/foto copy sah SK Pensiun dari Pensiunan PNS yang bersangkutan.
  2. Surat Keterangan kematian dari Kepala Lurah/Desa/Camat.
  3. Pas photo suami/ isteri dari PNS yang meninggal dunia ukuran 4 X 6 cm sebanyak 5 lembar. Apabila suami/isteri daari PNS juga sudah meninggal namun masih mempunya anak yang berhak menerima pensiun maka dilampirkanm pas photo anak tersebut.
  4. Akta/surat nikah.
  5. Akta kelahiran anak-anaknya.
  6. Surat keterangan janda/duda dari kepala lurah/desa/camat.

LAST_UPDATED2
 
Prosedur Pelayanan Pensiun PDF Cetak E-mail
Oleh Administrator Kanreg XI   
Rabu, 06 Oktober 2010 09:46

Syarat - syarat :

  1. Data Perorangan Calon penerima Pensiun (DPCP).
  2. Fotokopi SK pertama yang di legalisir.
  3. Fotokopi SK terakhir yang di legalisir.
  4. Pas Foto 4 x 6 (5 lembar).
  5. Fotokopi surat nikah yang dilegalisir.
  6. Fotokopi akte kelahiran anak di legalisir.

LAST_UPDATED2
 
Peninjauan Masa Kerja PDF Cetak E-mail
Oleh Administrator   
Rabu, 31 Maret 2010 12:39

Peninjauan Masa Kerja yang diperoleh dari pemerintah

Perhitungan kembali masa kerja bagi calon/PNS yang memiliki pengalaman kerja pada Pemerintah yang belum diperhitungkan sebagai masa kerja golongan untuk penetapan gaji pokok PNS, dapat dilakukan apabila memenuhi syarat perhitungan masa kerja golongan yang berlaku bagi Calon/PNS.

Syarat-syarat :

  1. Status sebagai CPNS/PNS, dan bagi yang berstatus PNS diwajibkan mencantumkan nomor seri KARPEG.
  2. Memiliki pengalaman kerja yang diperoleh sewaktu bekerja pada Pemerintah, yang belum diperhitungkan sebagai masa kerja golongan baik sebagai CPNS/PNS maupun sebagai pegawai harian/pegawai honorarium atau sebagai pegawai yang telah menerima penghasilan secara tetap.
  3. Pengalaman kerja yang dapat diperhitungkan sebagai masa kerja golongan gaji adalah pengalaman bekerja yang dapat dibuktikan dengan surat keputusan dari pejabat yang berwenang dan belum pernah diperhitungkan sebagai masa kerja golongan gaji.
Peninjauan Masa Kerja yang diperoleh dari swasta
Syarat-syarat :
  1. Pengalaman kerja pada swasta yang dapat diperhitungkan menjadi masa kerja golongan adalah pengalaman kerja yang diperoleh dari swasta yang berbadan hukum.
  2. Sekurang-kurangnya memiliki pengalaman kerja 1 tahun dan didapat secara terus menerus tanpa terputus. Dari jumlah pengalaman kerja yang dimiliki hanya dihargai 1/2 nya dan paling tinggi hanya dapat ditetapkan menjadi 8 tahun.
  3. Syarat-syarat lain adalah sama seperti peninjauan masa kerja yang diperoleh dari pemerintah
Peninjauan Masa Kerja dari masa bakti veteran dan masa kerja sebagai penghargaan dalam perjuangan
Syarat-syarat :
  1. Status sebagai CPNS/PNS.
  2. CPNS/PNS yang bersangkutan dinyatakan sebagai pejuang bagi Negara Republik Indonesia
  3. Bagi masa bakti veteran yang diajukan untuk diperhitungkan 2 kali, hanya dapat diperhitungkan apabila telah melalui Heregestrasi yang dilakukan Baminvet/Pucatsatnas.
  4. Masa bakti yang dapat diperhitungkan 2 kali :
    • masa bakti veteran perjuangan kemerdekaan antara tanggal 17 Agustus 1945 s.d 27 Desember 1949 (maksimal 4 thn 4 bln x 2 = 8 thn 8 bln).
    • masa perjuangan integrasi dan selama menjadi pegawai pada Pemerintah sementara Timor Timur yaitu pada mulai tanggal 1 Juli 1974 s.d 31 Juli 1976 (maksimal 2 thn 3 bln x 2 = 4 thn 6 bln).

LAST_UPDATED2
 
<< Mulai < Sebelumnya 1 2 Berikutnya > Akhir >>

Halaman 1 dari 2