| Kenaikan Pangkat Anumerta |
|
A. Pegawai Negeri Sipil yang tewas diberikan Kenaikan Pangkat Anumerta. Usul Kenaikan Pangkat Anumerta diajukan bersamaan dengan usul pemberhentian dan pensiun tewas ke Badan Kepegawaian Negara dengan melampirkan :
B. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dinyatakan tewas diberikan Kenaikan Pangkat Anumerta setelah terlebih dahulu diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada awal yang bersangkutan tewas, selanjutnya diberikan Kenaikan Pangkat Anumerta Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pada saat yang bersangkutan dinyatakan tewas dan diberikan pensiun terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya. |