|
Selama 21 Hari, PPK Wajib Umumkan Data Honorer K-II |
|
Selasa, 26 Maret 2013 13:11 |
 Pekanbaru, “Pengangkatan tenaga honorer K-II menjadi CPNS dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan lulus seleksi ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer.” Demikian jelas Kepala Kantor Regional XII BKN Pekanbaru dalam acara Penyerahan Data Tenaga Kategori II di Wilayah Kerja Kantor Regional XII BKN Pekanbaru pada hari Selasa (26/3). Acara yang digelar di Aula Kanreg XII ini dihadiri oleh Kepala... |
|
[selengkapnya]
|