| Bidang Status Kepegawaian & Pensiun |
|
Bidang Status Kepegawaian & Pensiun mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penetapan Nomor Identitas Pegawai (NIP) PNS, Kartu Pegawai (KARPEG), Kartu Isteri/Suami (KARIS/KARSU), pemberhentian dan pemberian pensiun bagi PNS Pusat dan janda/dudanya dan penyiapan pertimbangan teknis bagi PNS daerah dan janda/dudanya yang telah mencapai batas usia pensiun, serta penyiapan pertimbangan status kepegawaian lainnya
Adapun tugas Bidang Status Kepegawaian & Pensiun, antara lain :
Bidang Status Kepegawaian & Pensiun terdiri dari beberapa Seksi, antara lain : Seksi Administrasi Status Kepegawaian & Pensiun Mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan administrasi Status Kepegawaian dan Pensiun
Seksi Status Kepegawaian Memiliki tugas melakukan penyiapan bahan penetapan Nomor Identitas Pegawai bagi CPNS daerah, pertimbangan teknis pengangkatan menjadi PNS bagi CPNS daerah yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun, Penetapan pengangkatan menjadi PNS bagi CPNS pusat yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun, pertimbangan teknis bagi PNS daerah yang tewas atau cacat karena dinas, penetapan KARPEG dan KARIS/KARSU PNS, pemberian pertimbangan kedudukan dan status hukum kepegawaian, persetujuan cuti diluar tanggungan negara dan uang duka tewas
Seksi Pensiun I dan II Mempunyai tugas melakukan penelitian dan penyiapan bahan penetapan pemberhentian dan pemberian pensiun PNS pusat serta penyiapan bahan pertimbangan teknis pemberhentian PNS daerah yang mencapai batas usia pensiun serta pensiun janda/dudanya dan pengelolaan tata naskah pensiun
Suasana Kerja di Bidang Pensiun (Sumber Tupoksi : Keputusan Kepala BKN No. 59/KEP/2001) |