Versi 1.0
Dengan adanya penghapusan/penggabungan beberapa instansi pemerintah dan dialihkannya sebagian Pegawai Negeri Sipil Pusat yang ada di daerah menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah serta diperluasnya otonomi daerah sampai dengan kabupaten/kota, maka Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan. Untuk menindaklanjuti hal tersebut serta untuk kelancaran pembinaan Pegawai Negeri Sipil, Nomor Identitas Pegawai ... |