Indonesian (ID)English (United Kingdom)

PENGUMUMAN

Agenda Kegiatan

May 2013
M T W T F S S
29 30 1 2 3 4 5
6 7 8 9 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31 1 2

sms kepegawaian

Aplikasi Tata Naskah

Versi 1.0

Dengan adanya penghapusan/penggabungan beberapa instansi pemerintah dan dialihkannya sebagian Pegawai Negeri Sipil Pusat yang ada di daerah menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah serta diperluasnya otonomi daerah sampai dengan kabupaten/kota, maka Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan. Untuk menindaklanjuti hal tersebut serta untuk kelancaran pembinaan Pegawai Negeri Sipil, Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil ditetapkan kembali dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No 22 Tahun 2007 tentang Nomor identitas Pegawai Negeri Sipil.

Dalam PERKA tersebut, NIP terdiri atas 18 (delapan belas) digit, dengan urutan sebagai berikut :

  • 8 (delapan) digit pertama adalah angka pengenal yang menunjukkan tahun, bulan, dan tanggal lahir Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dengan ketentuan untuk bulan dan tanggal lahir masing-masing dua digit.
  • 6 (enam) digit berikutnya adalah angka pengenal yang menunjukkan tahun dan bulan pengangkatan pertama sebagai Calon Pegawai Negeri Sipi/Pegawai Negeri Sipil, dengan ketentuan untuk bulan pengangkatan pertama dua digit.
  • 1 (satu) digit berikutnya adalah angka pengenal yang menunjukkan jenis kelamin Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
  • 3 (tiga) digit terakhir adalah angka pengenal yang menunjukkan nomor urut Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil.

Perubahan struktur Nomor Identitas Pegawai (NIP) PNS yang semula 9 (sembilan) digit, dengan 2 (dua) digit pertama menunjukkan instansi awal yang mengangkat CPNS menjadi 18 (delapan belas) digit menyebabkan adanya perubahan dalam konsep manajemen penyimpanan tata naskah sehingga diperlukan adanya aplikasi berbasis teknologi informasi untuk mempermudah dalam hal pencarian lokasi penyimpanan tata naskah.

Aplikasi Tata Naskah Versi 1.0 merupakan desktop application yang dibangun Kanreg XII BKN Pekanbaru dalam hal ini Bidang Informasi Kepegawaian dengan menggunakan teknologi client-server (2 - tier). Dengan adanya aplikasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat khusunya pada Kanreg XII BKN Pekanbaru dan Instansi Pemerintah di wilayah kerja Kantor Regional XII BKN Pekanbaru secara umum sebagai media dalam manajemen pengelolaan tata naskah Pegawai Negeri Sipil (PNS).

 

Screenshot Aplikasi Tata Naskah Versi 1.0


Bidang Informasi Kepegawaian KANREG XII BKN

Jl. Hang Tuah Ujung No. 148, Pekanbaru - RIAU

Telp. & Fax. (0761) 7870006