| Aplikasi Tata Naskah |
Versi 1.0Dengan adanya penghapusan/penggabungan beberapa instansi pemerintah dan dialihkannya sebagian Pegawai Negeri Sipil Pusat yang ada di daerah menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah serta diperluasnya otonomi daerah sampai dengan kabupaten/kota, maka Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan. Untuk menindaklanjuti hal tersebut serta untuk kelancaran pembinaan Pegawai Negeri Sipil, Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil ditetapkan kembali dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No 22 Tahun 2007 tentang Nomor identitas Pegawai Negeri Sipil. Dalam PERKA tersebut, NIP terdiri atas 18 (delapan belas) digit, dengan urutan sebagai berikut :
Perubahan struktur Nomor Identitas Pegawai (NIP) PNS yang semula 9 (sembilan) digit, dengan 2 (dua) digit pertama menunjukkan instansi awal yang mengangkat CPNS menjadi 18 (delapan belas) digit menyebabkan adanya perubahan dalam konsep manajemen penyimpanan tata naskah sehingga diperlukan adanya aplikasi berbasis teknologi informasi untuk mempermudah dalam hal pencarian lokasi penyimpanan tata naskah. Aplikasi Tata Naskah Versi 1.0 merupakan desktop application yang dibangun Kanreg XII BKN Pekanbaru dalam hal ini Bidang Informasi Kepegawaian dengan menggunakan teknologi client-server (2 - tier). Dengan adanya aplikasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat khusunya pada Kanreg XII BKN Pekanbaru dan Instansi Pemerintah di wilayah kerja Kantor Regional XII BKN Pekanbaru secara umum sebagai media dalam manajemen pengelolaan tata naskah Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Screenshot Aplikasi Tata Naskah Versi 1.0 Bidang Informasi Kepegawaian KANREG XII BKN Jl. Hang Tuah Ujung No. 148, Pekanbaru - RIAU Telp. & Fax. (0761) 7870006 |