|
Profil Kepala Bidang Informasi Kepegawaian |
|
Tugas :
Bidang Informasi Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan sistem informasi kepegawaian PNS pusat dan daerah serta memfasilitasi pengembangan sistem informasi kepegawaian pada instansi daerah di wilayah kerjanya.
Fungsi :
- Penyiapan data masukan hasil mutasi kepegawaian
- Pelaksanaan penyuntingan dan penyandian data kepegawaian
- Pelaksanaan pengolahan data kepegawaian
- Penyelenggaraan sistem kepegawaian dan pertukaran informasi
- Pelaksanaan pengembangan sistem informasi kepegawaian
- Pengelolaan arsip kepegawaian
Bidang Informasi Kepegawaian terdiri dari :
- Seksi Penyiapan dan Pengelolaan Data Kepegawaian I
- Seksi Penyiapan dan Pengelolaan Data Kepegawaian II
- Seksi Pengolahan Data Kepegawaian
- Seksi Penyajian & Pertukaran Informasi
|