| Profil Kepala Kantor |
Tugas Pokok dan Fungsi : Membantu Kepala BKN dalam menyelenggarakan administrasi dan manajemen kepegawaian Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Daerah di wilayah kerjanya, melaksanakan koordinasi dan kerjasama di bidang kepegawaian dengan Pemerintah Daerah, Instansi Vertikal dan Instansi Pusat yang berada di daerah dalam wilayah kerjanya serta memberikan laporan secara berkala dan sewaktu-waktu kepada Kepala BKN. |