|
Peninjauan Masa Kerja yang diperoleh dari Instansi Pemerintah Perhitungan kembali masa kerja bagi calon / PNS yang memiliki pengalaman kerja pada Pemerintah yang belum diperhitungkan sebagai masa kerja golongan untuk penetapan gaji pokok PNS, dapat dilakukan apabila memenuhi syarat perhitungan masa kerja golongan yang berlaku bagi Calon / PNS.
Persyaratan :
- Status sebagai CPNS/PNS, dan bagi yang berstatus PNS diwajibkan mencantumkan nomor seri KARPEG.
- Memiliki pengalaman kerja yang diperoleh sewaktu bekerja pada Pemerintah, yang belum diperhitungkan sebagai masa kerja golongan baik sebagai CPNS/PNS maupun sebagai pegawai harian/pegawai honorarium atau sebagai pegawai yang telah menerima penghasilan secara tetap.
- Pengalaman kerja yang dapat diperhitungkan sebagai masa kerja golongan gaji adalah pengalaman bekerja yang dapat dibuktikan dengan surat keputusan dari pejabat yang berwenang dan belum pernah diperhitungkan sebagai masa kerja golongan gaji.
Peninjauan Masa Kerja yang diperoleh dari Instansi Swasta
Persyatan :
- Pengalaman kerja pada swasta yang dapat diperhitungkan menjadi masa kerja golongan adalah pengalaman kerja yang diperoleh dari swasta yang berbadan hukum.
- Sekurang-kurangnya memiliki pengalaman kerja 1 tahun dan didapat secara terus menerus tanpa terputus. Dari jumlah pengalaman kerja yang dimiliki hanya dihargai 1/2 nya dan paling tinggi hanya dapat ditetapkan menjadi 8 tahun.
- Syarat-syarat lain adalah sama seperti peninjauan masa kerja yang diperoleh dari pemerintah.
Peninjauan Masa Kerja yang diperoleh dari Masa Bakti Veteran dan masa kerja sebagai penghargaan dalam perjuangan
Persyaratan :
- Status sebagai CPNS/PNS.
- CPNS/PNS yang bersangkutan dinyatakan sebagai pejuang bagi Negara Republik Indonesia
- Bagi masa bakti veteran yang diajukan untuk diperhitungkan 2 kali, hanya dapat diperhitungkan apabila telah melalui Heregestrasi yang dilakukan Baminvet/Pucatsatnas.
- Masa bakti yang dapat diperhitungkan 2 kali : Masa bakti veteran perjuangan kemerdekaan antara tanggal 17 Agustus 1945 s.d 27 Desember 1949 (maksimal 4 thn 4 bln x 2 = 8 thn 8 bln)
- Masa perjuangan integrasi dan selama menjadi pegawai pada Pemerintah sementara Timor Timur yaitu pada mulai tanggal 1 Juli 1974 s.d 31 Juli 1976 (maksimal 2 thn 3 bln x 2 = 4 thn 6 bln)
|
|
|
Persyaratan Pindah Wilayah Kerja :
- Permitaan dan persetujuan dari instansi yang bersangkutan (Surat lolos butuh);
- Persetujuan dari instansi penerima;
- Salinan /photo copy syah surat keputusan dalam pangkat terakhir;
- Kelengkapan administrasi peninjauan masa kerja / D3.
Kelengkapan Formulir D3 :
- Salinan photo copy syah surat keputusan dalam pangkat terakhir;
- Surat keputusan dari Pejabat yang berwenang;
- Salinan photo copy syah surat keputusan CPNS;
- DP3 terakhir;
- Kelengkapan administrasi pemutihan/ralat ( D4 ).
|
|
Persyarat pengurusan Pensiun PNS :
- DPCP
- Foto copy SK pertama di legalisir
- Foto copy SK terakhir Di legalisir
- Pas Foto 4 x 6 (5 lembar)
- Foto copy surat nikah dilegalisir
- Foto copy akte kelahiran anak di legalisir
|
|
Persyaratan Mutasi Keluarga :
- Surat pengantar dari PT. TASPEN
- Formulir model A-II tahun 69
- Daftar keluarga
- Salinan Sah surat nikah / akte kelahiran anak
- Foto copy SK. Pensiun
- Foto copy surat kematian / Cerai dilegalisir
- Slip Gaji
- Pas foto Istri / Suami 4 x 6 (5 Lembar)
|
|
Persyaratan Pembuatan Kartu Pegawai :
- Foto copy SK. CPNS dilegalisir
- Foto copy SK. PNS dilegalisir
- Foto copy STTPL dilegalisir
- Pas foto ukuran 3 x 4 (2 Lembar)
- Pengantar dari BKD setempat
Persyaratan Penggantian Kartu Pegawai yang hilang :
- Foto copy SK. CPNS dilegalisir
- Foto copy SK. PNS dilegalisir
- Surat Kehilangan dari Kepolisian
- Pas foto ukuran 3 x 4 (2 Lembar)
- Pengantar dari BKD setempat
|
|
|
Artikel-artikel sebelumnya...
|
<< Mulai < Sebelumnya 1 2 3 Berikutnya > Akhir >>
|
|
Halaman 1 dari 3 |