|
Pengangkatan PNS lebih dari 2 Tahun |
|
Persyaratan Pengurusan C2 :
- Surat pengantar dari Instansi
- Foto copy SK. CPNS dilegalisir
- DP3 dua tahun terakhir
- Surat Keterangan Pengujian Kesehatan
- Surat Perintah Melaksanakan Tugas
- Surat Keterangan alasan keterlambatan pengangkatan PNS
|