|
Cuti Diluar Tanggungan Negara |
|
Persyaratan cuti diluar tanggungan negara :
- Surat Pengantar dari instansi
- Foto copy SK. CPNS dilegalisir
- Foto copy SK. terakhir dilegalisir
- Surat izin dari atasan langsung
- Surat Keterangan / alasan menjalani Cuti diluar Tanggungan Negara
|