Indonesian (ID)English (United Kingdom)

PENGUMUMAN

Agenda Kegiatan

May 2013
M T W T F S S
29 30 1 2 3 4 5
6 7 8 9 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31 1 2

sms kepegawaian

Kenaikan Pangkat Anumerta

Pegawai Negeri Sipil yang tewas dapat diberikan Kenaikan Pangkat Anumerta. Usul Kenaikan Pangkat Anumerta tersebut diajukan bersamaan dengan usul pemberhentian dan pensiun tewas ke Badan Kepegawaian Negawa dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :

  • Salinan / foto copy sah keputusan dalam pangkat dan atau golongan ruang terakhir;
  • Berita Acara dari pejabat yang berwajib (Kepolisian atau pejabat yang berwenang lainnya) tentang kejadian yang mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia;
  • Visum et repertum dari dokter;
  • Salinan / foto copy sah surat perintah penugasan, atau surat keterangan yang menerangkan bahwa calon Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Negeri Sipil tersebut meninggal dunia dalam rangka menjalankan tugas kedinasan;
  • Laporan dari pimpinan unit kerja serendah-rendahnya eselon III kepada pejabat pembina kepegawaian yang bersangkutan tentang peristiwa yang mengakibatkan Pegawai Negeri
  • Sipil yang bersangkutan tewas;
  • Salinan / foto copy sah keputusan sementara kenaikan pangkat anumerta.


Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dinyatakan tewas diberikan Kenaikan Pangkat Anumerta setelah terlebih dahulu diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada awal yang bersangkutan tewas, selanjutnya diberikan Kenaikan Pangkat Anumerta Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pada saat yang bersangkutan dinyatakan tewas dan diberikan pensiun terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya.