| Bagian Umum |
|
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi bagi seluruh satuan organisasi Kantor Regional BKN
Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Umum adalah :
Bagian Umum terdiri dari : Subbagian Perencanaan dan Keuangan Memiliki tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana, program dan anggaran, pengelolaan administrasi keuangan dan pembayaran serta pembukuan dan verifikasi
Suasana kerja Subbag. Perencanaan dan Keuangan Subbagian Kepegawaian Melakukan tugas urusan tata usaha kepegawaian, administrasi mutasi dan pengembangan kepegawaian serta kesejahteraan pegawai
Ruangan Bagian Umum
Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga Mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, kearsipan, ekspedisi, penggandaan, dokumentasi, kehumasan, penyusunan laporan, serta urusan perlengkapan, angkutan kendaraan dinas, ursan dalam dan keamanan
Ruangan sekretaris kepala kantor (Sumber Tupoksi : Keputusan Kepala BKN No. 59/KEP/2001) |