| Bidang Bimbingan Teknis Kepegawaian |
|
Bidang Bimbingan Teknis Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis kepegawaian dan Diklat kepegawaian melakukan pengawasan kompetensi jabatan dan pengendalian pemanfaatan lulusan Diklat PNS pusat maupun daerah
Adapun tugas pokok dan fungsi Bimbingan Teknis Kepegawaian adalah :
Bidang Bimbingan Teknis Kepegawaian terdiri dari : Seksi Bimbingan Teknis Kepegawaian I dan II Mempunyai tugas melaksanakan bimbingan dan petunjuk teknis kepegawaian, pengawasan standar kompetensi jabatan dan koordinasi dengan aparat pengawasan fungsional bidang kepegawaian di wilayah kerjanya, serta melakukan pengawasan dan pengendalian kinerja dan disiplin PNS di lingkungan Kanreg BKN
Seksi Pengembangan Kepegawaian Mempunyai tugas merencanakan kebutuhan diklat, menyusun program diklat, menyiapkan penyelenggaraan diklat kepegawaian, melakukan kerjasama diklat, monitoring dan pengendalian pemanfaatan diklat instansi di wilayah kerjanya
Ruangan Bidang Bimbingan Teknis Kepegawaian
(Sumber Tupoksi : Keputusan Kepala BKN No. 59/KEP/2001) |