Indonesian (ID)English (United Kingdom)

PENGUMUMAN

Agenda Kegiatan

May 2013
M T W T F S S
29 30 1 2 3 4 5
6 7 8 9 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31 1 2

sms kepegawaian

Bidang Bimbingan Teknis Kepegawaian

Bidang Bimbingan Teknis Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis kepegawaian dan Diklat kepegawaian melakukan pengawasan kompetensi jabatan dan pengendalian pemanfaatan lulusan Diklat PNS pusat maupun daerah

 

Adapun tugas pokok dan fungsi Bimbingan Teknis Kepegawaian adalah :

  • Pemberian bimbingan dan petunjuk teknis kepegawaian
  • Perencanaan kebutuhan diklat
  • Penyiapan penyelenggaraan diklat kepegawaian
  • Penyiapan kerjasama, monitoring dan pengendalian pemenfaatan diklat
  • Pengawasan standar kompetensi jabatan
  • Koordinasi dengan aparat pengawasan fungsional bidang kepegawaian
  • Pengawasan dan pengendalian kinerja dan disiplin PNS di lingkungan Kanreg BKN

 

Bidang Bimbingan Teknis Kepegawaian terdiri dari :

Seksi Bimbingan Teknis Kepegawaian I dan II

Mempunyai tugas melaksanakan bimbingan dan petunjuk teknis kepegawaian, pengawasan standar kompetensi jabatan dan koordinasi dengan aparat pengawasan fungsional bidang kepegawaian di wilayah kerjanya, serta melakukan pengawasan dan pengendalian kinerja dan disiplin PNS di lingkungan Kanreg BKN

 

Seksi Pengembangan Kepegawaian

Mempunyai tugas merencanakan kebutuhan diklat, menyusun program diklat, menyiapkan penyelenggaraan diklat kepegawaian, melakukan kerjasama diklat, monitoring dan pengendalian pemanfaatan diklat instansi di wilayah kerjanya

 

 

Ruangan Bidang Bimbingan Teknis Kepegawaian

 

(Sumber Tupoksi : Keputusan Kepala BKN No. 59/KEP/2001)