| Bidang Mutasi |
|
Bidang Mutasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian pertimbangan teknis mutasi kepegawaian kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Daerah dan Pejabat Instansi Pusat yang berwenang di daerah dan menetapkan kenaikan pangkat anumerta, pengabdian di wilayah kerjanya
Adapun tugas pokok dan fungsi Bidang Mutasi antara lain :
Bidang Mutasi terdiri dari beberapa seksi, diantaranya adalah : Seksi Administrasi Mutasi Mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan administrasi Mutasi
Suasana kerja Bidang Mutasi
Seksi Mutasi I, II dan III Mempunyai tugas melakukan penelitian persyaratan dan penyiapan bahan pertimbangan mutasi bagi PNS daerah untuk menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b dampai dengan Pembina Utama golongan ruang IV/e dan bagi PNS pusat untuk menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b, serta penyiapan bahan penetapan kenaikan pangkat anumerta dan pengabdian bagi PNS pusat dan penyiapan pertimbangan teknis peninjauan masa kerja bagi PNS pusat dan daerah
(Sumber Tupoksi : Keputusan Kepala BKN No. 59/KEP/2001) |