Indonesian (ID)English (United Kingdom)

PENGUMUMAN

Agenda Kegiatan

June 2013
M T W T F S S
27 28 29 30 31 1 2
3 4 5 6 7 8 9
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30

sms kepegawaian

Bidang Mutasi

Bidang Mutasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian pertimbangan teknis mutasi kepegawaian kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Daerah dan Pejabat Instansi Pusat yang berwenang di daerah dan menetapkan kenaikan pangkat anumerta, pengabdian di wilayah kerjanya

 

Adapun tugas pokok dan fungsi Bidang Mutasi antara lain :

  • Penyiapan pertimbangan teknis kepada PPK daerah untuk penetapan kanaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Utama golongan ruang IV/e
  • Pembarian pertimbangan teknis kepada pejabat instansi pusat yang berwenang di daerah untuk penetapan kenaikan pangkat PNS pusat dari Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b
  • Penetapan kenaikan pangkat anumerta dan pengabdian PNS pusat
  • Pemberian pertimbangan teknis peninjauan masa kerja
  • Penetapan pemindahan PNS daerah antar daerah propinsi dan antar daerah Kabupaten/Kota dengan daerah Kabupaten/Kota lain propinsi

 

Bidang Mutasi terdiri dari beberapa seksi, diantaranya adalah :

Seksi Administrasi Mutasi

Mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan administrasi Mutasi

 

Suasana kerja Bidang Mutasi

 

Seksi Mutasi I, II dan III

Mempunyai tugas melakukan penelitian persyaratan dan penyiapan bahan pertimbangan mutasi bagi PNS daerah untuk menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b dampai dengan Pembina Utama golongan ruang IV/e dan bagi PNS pusat untuk menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang  I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b, serta penyiapan bahan penetapan kenaikan pangkat anumerta dan pengabdian bagi PNS pusat dan penyiapan pertimbangan teknis peninjauan masa kerja bagi PNS pusat dan daerah

 

(Sumber Tupoksi : Keputusan Kepala BKN No. 59/KEP/2001)