Indonesian (ID)English (United Kingdom)

PENGUMUMAN

Agenda Kegiatan

May 2013
M T W T F S S
29 30 1 2 3 4 5
6 7 8 9 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31 1 2

sms kepegawaian

Bidang Status Kepegawaian & Pensiun

Bidang Status Kepegawaian & Pensiun mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penetapan Nomor Identitas Pegawai (NIP) PNS, Kartu Pegawai (KARPEG), Kartu Isteri/Suami (KARIS/KARSU), pemberhentian dan pemberian pensiun bagi PNS Pusat dan janda/dudanya dan penyiapan pertimbangan teknis bagi PNS daerah dan janda/dudanya yang telah mencapai batas usia pensiun, serta penyiapan pertimbangan status kepegawaian lainnya

 

Adapun tugas Bidang Status Kepegawaian & Pensiun, antara lain :

  • Penyiapan penetapan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil daerah di wilayah kerjanya
  • Penyiapan penetapan KARPEG dan KARIS/KARSU PNS
  • Penyiapan pertimbangan teknis pengangkatan menjadi PNS bagi CPNS daerah yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun
  • Penyiapan penetapan/pertimbangan teknis pengangkatan menjadi PNS bagi CPNS pusat/daerah yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun
  • Penyiapan penetapan pemberhentian dan pemberian pensiun PNS pusat yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah yang mencapai batas usia pensiun dan pensiun janda/dudanya
  • Penyiapan pertimbangan teknis pemberhentian dan pemberian pensiun bagi PNS daerah yang berpangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e ke bawah yang mencapai batas usia pensiun dan pensiun janda/dudanya
  • Penyiapan pemberian pertimbangan masalah kedudukan dan status hukum kepegawaian
  • Penyiapan pertimbangan pernyataan tewas dan uang duka tewas atas tunjangan cacat
  • Penyiapan persetujuan pemberian cuti diluar tanggungan negara

 

Bidang Status Kepegawaian & Pensiun terdiri dari beberapa Seksi, antara lain :

Seksi Administrasi Status Kepegawaian & Pensiun

Mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan administrasi Status Kepegawaian dan Pensiun

 

 

Seksi Status Kepegawaian

Memiliki tugas melakukan penyiapan bahan penetapan Nomor Identitas Pegawai bagi CPNS daerah, pertimbangan teknis pengangkatan menjadi PNS bagi CPNS daerah yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun, Penetapan pengangkatan menjadi PNS bagi CPNS pusat yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun, pertimbangan teknis bagi PNS daerah yang tewas atau cacat karena dinas, penetapan KARPEG dan KARIS/KARSU PNS, pemberian pertimbangan kedudukan dan status hukum kepegawaian, persetujuan cuti diluar tanggungan negara dan uang duka tewas

 


Seksi Pensiun I dan II

Mempunyai tugas melakukan penelitian dan penyiapan bahan penetapan pemberhentian dan pemberian pensiun PNS pusat serta penyiapan bahan pertimbangan teknis pemberhentian PNS daerah yang mencapai batas usia pensiun serta pensiun janda/dudanya dan pengelolaan tata naskah pensiun

 

Suasana Kerja di Bidang Pensiun


(Sumber Tupoksi : Keputusan Kepala BKN No. 59/KEP/2001)