Formasi
Thu Jan 27, 2005 23:17:34
INSTEUR WILLIAM RUMBAJAN NIP : 570004508 Alamat : JL.G.SIDOLE
LRG.I NO.6 PALU-SULTENG Telepon : 0451-452197 Email : WILLYAN@PLASA.COM
Unit Kerja / Instansi : PEMKAB DONGGALA
Pertanyaan
KARPEG ATAS NAMA KAMI NO.B346710 TERCECER/HILANG. APAKAH DAPAT
DIGANTI DAN BAGAIMANA MEKANISME PENGURUSANNYA.
Jawaban Web BKN
Kartu Pegawai Negeri Sipil ( KARPEG) Karpeg diberikan kepada mereka
yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, atau dengan
perkataan lain selama seseorang masih berstatus sebagai calaon
Pegawai Negeri Sipil, kepadanya tidak diberikan KARPEG. Karpeg
adalah sebagai kartu identitas Pegawai Negeri Sipil, dalam arti
bahwa pemegangnya adalah Pegawai Negeri Sipil.Karpeg berlaku selama
yang bersangkutan menjadi Pegawai Negeri Sipil, atau dengan perkataan
lain, apabila yang bersangkutan telah berhenti sebagai Pegawai
Negeri Sipil, maka Karpeg dengan sendirinya tidak berlaku lagi
Penetapan KARPEG Karpeg ditetapkan secara terpusat oleh Kepala
Badan Kepegawaian Negara, bagi Pegawai Negeri Sipil baik bagi
Pegawai Negeri Sipil Pusat maupun bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah.Di
setiap Kantor Regional BKN Pegawai Negeri Sipil yang telah mengisi
Kardaf ditetapkan Karpegnya berdasarkan data kepegawaian yang
terdapat dalam Kardaf. Tata Cara Permintaan KARPEG Menteri/Pimpinan
Lembaga, mengajukan permintaan Karpeg, Kepada Kepala Badan Kepegawaian
Negara . Permintaan Karpeg dilengkapi dengan bahan-bahan sebagai
berikut : Daftar Nominatif Salinan Keputusan pengangkatan menjadi
Pegawai Negeri Sipil. Sebuah pas foto ukuran 3 x 4 cm, dengan
ketentuan bahwa dibelakang pas foto itu dituliskan nama lengkap
dan NIP Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.Surat keterangan
kehilangan dari kepolisian jika Karpeg PNS yang bersangkutan hilang
Penggunaan KARPEG Karpeg harus dibawa pada setiap saat oleh Pegawai
Negeri Sipil yang bersangkutan. Pegawai Negeri Sipil yang Kehilangan
Karpeg diwajibkan membuat laporan tertulis kepada atasannya langsung.
Jika laporan itu benar, maka laporan itu disahkan kebenarannya
dengan memubuhkan tanda tangan pada tempat yang tersedia. Apabila
laporan itu tidak benar atau disangsikan kebenarannya, maka dicatat
hal-hal yang dipandang perlu dan kemudian dibubuhkan tanda tangan
pada tempat yang tersedia. Atasan langsung mengirimkan laporan
tentang kehilangan Karpeg itu kepada pimpinan yang bersangkutan
melalui hirarkis.
____________________________
Sat Jan 15, 2005 18:38:02 Roike I Montolalu NIP : 132 205 551
Alamat : Tokyo Telepon : Email : rmontolalu@yahoo.com Unit Kerja
/ Instansi : Pemerintah
Pertanyaan
Yth. Pengelola Konsultasi Saat ini saya sedang studi di Jepang
dan merencanakan untuk memboyong keluarga. Permasalahannya adalah,
istri saya PNS daerah dgn Nip 560.. tempat kerja Pemkot Tomohon
Sulawesi Utara, diangkat sebagai cpns akhir 2002 dan PNS akhir
2003. 1. Apakah istri saya bisa mendapatkan cuti? 2. Bila tidak,
bolehkah dia dititipkan di Keduataan Besar Republik Indonesia
di Tokyo? Persyaratan apa yang dibutuhkan untuk pegawai titipan?
Atas bantuan diucapkan terima kasih
jawaban Redaksi Web BKN
1.Dalam Peraturan Nomor 24 tahun 1976 tentang Cuti PNS pasal 26
ayat 1 Kepada PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 (lima)
tahun secara terus menerus karena alasan-alasan pribadi yang penting
dan mendesak dapat diberikan Cuti diluar tanggungan negara Pasal
26 ayat (2) Cuti diluar tanggungan negara diberikan untuk paling
lama 3 (tiga) tahun 2. Dalam Surat Edaran Kepala BKN No 01/SE
/1977 bahwa karena alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak
umpamanya mengikuti suami yang bertugas di luar negeri dapat diberikan
cuti diluar tanggungan negara ...... dst ....... 3. Dengan demikian
karena Sdr Roike I Montolalu ke Jepang dalam rangka studi dan
mengingat bahwa istri ybs sebagai PNS Daerah yang baru diangkat
sebagai CPNS akhir tahun 2002 dan PNS akhir tahun 2003 yang berarti
belum bekerja secara terus menerus sekurnag-kurangnnya 5(lima)
tahun maka ybs TIDAK DAPAT DIBERIKAN CUTI DILUAR TANGGUNGAN NEGARA
. Bila tidak bolehkan dia dititipkan di kedutaan Besar R.I di
Tokyo ?. Dalam peraturan perundang-undangan dibidang kepegawaian
yang berlaku TIDAK DIKENAL istilah PEGAWAI TITIPAN. Kami ucapkan
selamat untuk mengikuti studi dan sukses selalu ......... Redaksi
WEB
____________________________
Wed Jan 12, 2005 16:01:39 ARIANTHO MEAN NIP : 640023083 Alamat
: JL. BHAYANGKARA WAMENA Telepon : 096931975 Email : Unit Kerja
/ Instansi : PEMERINTAH
Pertanyaan
SAYA PEGAWAI NEGERI YANG BEKERJA DI KABUPATEN JAYAWIJAYA DAN SAYA
INGIN PINDAH TUGAS DIKABUPATEN BARU YAITU KABUPATEN YAHUKIMO.
APAKAH SAYA BISA PINDAH TUGAS?
jawaban Redaksi Web BKN
1. Dasar Hukum :
Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian :
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi menetapkan pemindahan
:
1) Pegawai Negeri Sipil Daerah antar Kabupaten/Kota dalam satu
Propinsi, dan
2) Pegawai Negeri Sipil Daerah antar Kabupaten/Kota dan Daerah
Propinsi
2. Prosedur
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2003
tanggal 21 April 2003 angka IV, 3 huruf a :
- Prosedur perpindahan Pegawai Negeri Sipil Daerah antar instansi
dalam rangka usaha pemenuhan kebutuhan dan pemberdayaan tenaga
ahli atau untuk kepentingan dinas sebagai berikut :
1) Pejabat Pembina Kepegawaian instansi yang membutuhkan menghubungi
secara tertulis Pejabat Pembina Kepegawaian dimana Pegawai Negeri
Sipil yang bersangkutan bekerja untuk meminta persetujuannya (contoh
anak lampiran I-21)
2) Apabila Pejabat Pembina Kepegawaian instansi Pegawai Negeri
Sipil yang bersangkutan bekerja menyetujui, maka Pejabat Pembina
Kepegawaian tersebut membuat surat pernyataan persetujuan (contoh
anak lampiran I-22)
3) Surat pernyataan persetujuan tersebut dibuat rangkap 2 (dua)
dan disampaikan kepada :a) Pejabat Pembina Kepegawaian instansi
yang membutuhkan, dan b) Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
4) Berdasarkan pernyataan persetujuan tersebut, maka Pejabat Pembina
Kepegawaian yang membutuhkan, menyampaikan usul perpindahan antar
instansi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Propinsi untuk mendapat
penetapan pemindahan, dengan melampirkan : a) Surat permintaan
persetujuan; b) Surat pernyataan persetujuan pindah; c) Foto copy
sah keputusan dalam pangkat terakhir. 5) Berdasarkan usul tersebut
Pejabat Pembina Kepegawaian Propinsi menetapkan surat keputusan
pemindahan antar instansi Pegawai negeri Sipil (contoh anak lampiran
I-24) 6) Surat keputusan pemindahan tersebut dibuat sekurang-kurangnya
dalam rangkap 5 (lima) disampaikan kepada : a) Pejabat Pembina
Kepegawaian instansi yang membutuhkan b) Pejabt Pembina Kepegawaian
instansi asal c) Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan d) Kepala
KPKN/Kas Daerah e) Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kanreg
BKN 7) Berdasarkan surat keputusan pemindahan tersebut, maka :
a. Pejabat Pembina Kepegawaian instansi yang membutuhkan Pegawai
Negeri Sipil, menetapkan surat keputusan penempatan yang bersangkutan.
b. Pejabat Pembina Kepegawaian instansi asal menetapkan suart
keputusan pemberhentian dari jabatan/pekerjaanny a (bukan surat
keputusan pemberhentian sebagai Pegawai Ngeri Sipil) 3. Berdasarkan
hal tersebut diatas maka : a. Untuk pindah tugas/kerja dari Kabupaten
Jayawijaya ke Kabupaten Yahukimo dilaksanakan atas permintaan
dari Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten Yahukimo dan persetujuan
pindah dari Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten Jayawijaya.
b. Sebelum ada penetapan dari Pejabat Pembina Kepegawaian Propinsi
Papua, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tetap melaksanakan
tugas pada Instansi asal (Kabupaten Yahukimo). Netty Jeane Sitorus
SH Kepala Bagian Kenaikan Pangkat Badan Kepegawaian Negara
.____________________________
Tue Mar 29, 2005 13:24:00 dwi NIP : - Alamat : madiun Telepon
: 0351 481314 Email : d7212001@yahoo.com Unit Kerja / Instansi
: swasta
Pertanyaan DH,
men PAN baru2 ini di koran nasional dan tvri memberitahukan
bahwa pengadaan cpns 2005 akan diprioritaskan untuk tenaga honorer
yang mengabdi puluhan tahun,yang saya tanyakan adalah untuk dokter
umum dan dokter gigi pasca ptt yang telah menyelesikan wajib sarjana
apakah juga diprioritaskan?teri ma kasih
jawaban Redaksi Web BKN
Informasi tsb baru merupakan wacana yang perlu
ditindaklanjuti dengan keputusan yang bersifat mengikat oleh karena
itu sebaiknya kita tunggu saja realisasinya.
__________________________
Thu Mar 24, 2005 10:15:53 Sangkot Humisar Nainggolan NIP : - Alamat
: JL Tabrani Ahmad Komp.Rinjani Indah D.15 Pontianak Telepon :
081345245940 Email : kasih_mu@plasa.com Unit Kerja / Instansi
: Pemerintah
Pertanyaan
Saya adalah CPNS POLRI yang lulus Desember 2004. Saya
ingin bertanya kapan SK CPNS POLRI Wilayah POLDA Kalbar turun??
Sebelum dan sesudahnya terimakasih.
Jawaban Redaksi Web BKN
Pertama Kami ucapkan selamat atas kelulusan saudara
mengenai SK CPNS akan diterbitkan oleh pejabat pembina kepegawaian
di Instansi bersangkutan setelah mendapatkan persetujuan dari
BKN
_________________________