Konsultasi Masalah Kepegawaian Kanreg IV Makasar Anda Dapat melihat Jawaban Pertanyaan di FAQ  
 
Jawaban Konsultasi

Thu Jan 27, 2005 23:17:34 INSTEUR WILLIAM RUMBAJAN NIP : 570004508 Alamat : JL.G.SIDOLE LRG.I NO.6 PALU-SULTENG Telepon : 0451-452197 Email : WILLYAN@PLASA.COM Unit Kerja / Instansi : PEMKAB DONGGALA
Pertanyaan
KARPEG ATAS NAMA KAMI NO.B346710 TERCECER/HILANG. APAKAH DAPAT DIGANTI DAN BAGAIMANA MEKANISME PENGURUSANNYA.
Jawaban Web BKN
Kartu Pegawai Negeri Sipil ( KARPEG) Karpeg diberikan kepada mereka yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, atau dengan perkataan lain selama seseorang masih berstatus sebagai calaon Pegawai Negeri Sipil, kepadanya tidak diberikan KARPEG. Karpeg adalah sebagai kartu identitas Pegawai Negeri Sipil, dalam arti bahwa pemegangnya adalah Pegawai Negeri Sipil.Karpeg berlaku selama yang bersangkutan menjadi Pegawai Negeri Sipil, atau dengan perkataan lain, apabila yang bersangkutan telah berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka Karpeg dengan sendirinya tidak berlaku lagi Penetapan KARPEG Karpeg ditetapkan secara terpusat oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara, bagi Pegawai Negeri Sipil baik bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat maupun bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah.Di setiap Kantor Regional BKN Pegawai Negeri Sipil yang telah mengisi Kardaf ditetapkan Karpegnya berdasarkan data kepegawaian yang terdapat dalam Kardaf. Tata Cara Permintaan KARPEG Menteri/Pimpinan Lembaga, mengajukan permintaan Karpeg, Kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara . Permintaan Karpeg dilengkapi dengan bahan-bahan sebagai berikut : Daftar Nominatif Salinan Keputusan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil. Sebuah pas foto ukuran 3 x 4 cm, dengan ketentuan bahwa dibelakang pas foto itu dituliskan nama lengkap dan NIP Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.Surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika Karpeg PNS yang bersangkutan hilang Penggunaan KARPEG Karpeg harus dibawa pada setiap saat oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. Pegawai Negeri Sipil yang Kehilangan Karpeg diwajibkan membuat laporan tertulis kepada atasannya langsung. Jika laporan itu benar, maka laporan itu disahkan kebenarannya dengan memubuhkan tanda tangan pada tempat yang tersedia. Apabila laporan itu tidak benar atau disangsikan kebenarannya, maka dicatat hal-hal yang dipandang perlu dan kemudian dibubuhkan tanda tangan pada tempat yang tersedia. Atasan langsung mengirimkan laporan tentang kehilangan Karpeg itu kepada pimpinan yang bersangkutan melalui hirarkis.
____________________________
Sat Jan 15, 2005 18:38:02 Roike I Montolalu NIP : 132 205 551 Alamat : Tokyo Telepon : Email : rmontolalu@yahoo.com Unit Kerja / Instansi : Pemerintah
Pertanyaan
Yth. Pengelola Konsultasi Saat ini saya sedang studi di Jepang dan merencanakan untuk memboyong keluarga. Permasalahannya adalah, istri saya PNS daerah dgn Nip 560.. tempat kerja Pemkot Tomohon Sulawesi Utara, diangkat sebagai cpns akhir 2002 dan PNS akhir 2003. 1. Apakah istri saya bisa mendapatkan cuti? 2. Bila tidak, bolehkah dia dititipkan di Keduataan Besar Republik Indonesia di Tokyo? Persyaratan apa yang dibutuhkan untuk pegawai titipan? Atas bantuan diucapkan terima kasih
jawaban Redaksi Web BKN
1.Dalam Peraturan Nomor 24 tahun 1976 tentang Cuti PNS pasal 26 ayat 1 Kepada PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus karena alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak dapat diberikan Cuti diluar tanggungan negara Pasal 26 ayat (2) Cuti diluar tanggungan negara diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun 2. Dalam Surat Edaran Kepala BKN No 01/SE /1977 bahwa karena alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak umpamanya mengikuti suami yang bertugas di luar negeri dapat diberikan cuti diluar tanggungan negara ...... dst ....... 3. Dengan demikian karena Sdr Roike I Montolalu ke Jepang dalam rangka studi dan mengingat bahwa istri ybs sebagai PNS Daerah yang baru diangkat sebagai CPNS akhir tahun 2002 dan PNS akhir tahun 2003 yang berarti belum bekerja secara terus menerus sekurnag-kurangnnya 5(lima) tahun maka ybs TIDAK DAPAT DIBERIKAN CUTI DILUAR TANGGUNGAN NEGARA . Bila tidak bolehkan dia dititipkan di kedutaan Besar R.I di Tokyo ?. Dalam peraturan perundang-undangan dibidang kepegawaian yang berlaku TIDAK DIKENAL istilah PEGAWAI TITIPAN. Kami ucapkan selamat untuk mengikuti studi dan sukses selalu ......... Redaksi WEB
____________________________
Wed Jan 12, 2005 16:01:39 ARIANTHO MEAN NIP : 640023083 Alamat : JL. BHAYANGKARA WAMENA Telepon : 096931975 Email : Unit Kerja / Instansi : PEMERINTAH
Pertanyaan
SAYA PEGAWAI NEGERI YANG BEKERJA DI KABUPATEN JAYAWIJAYA DAN SAYA INGIN PINDAH TUGAS DIKABUPATEN BARU YAITU KABUPATEN YAHUKIMO. APAKAH SAYA BISA PINDAH TUGAS?
jawaban Redaksi Web BKN
1. Dasar Hukum :
Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian :
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi menetapkan pemindahan :
1) Pegawai Negeri Sipil Daerah antar Kabupaten/Kota dalam satu Propinsi, dan
2) Pegawai Negeri Sipil Daerah antar Kabupaten/Kota dan Daerah Propinsi
2. Prosedur
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2003 tanggal 21 April 2003 angka IV, 3 huruf a :
- Prosedur perpindahan Pegawai Negeri Sipil Daerah antar instansi dalam rangka usaha pemenuhan kebutuhan dan pemberdayaan tenaga ahli atau untuk kepentingan dinas sebagai berikut :
1) Pejabat Pembina Kepegawaian instansi yang membutuhkan menghubungi secara tertulis Pejabat Pembina Kepegawaian dimana Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bekerja untuk meminta persetujuannya (contoh anak lampiran I-21)
2) Apabila Pejabat Pembina Kepegawaian instansi Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bekerja menyetujui, maka Pejabat Pembina Kepegawaian tersebut membuat surat pernyataan persetujuan (contoh anak lampiran I-22)
3) Surat pernyataan persetujuan tersebut dibuat rangkap 2 (dua) dan disampaikan kepada :a) Pejabat Pembina Kepegawaian instansi yang membutuhkan, dan b) Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan 4) Berdasarkan pernyataan persetujuan tersebut, maka Pejabat Pembina Kepegawaian yang membutuhkan, menyampaikan usul perpindahan antar instansi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Propinsi untuk mendapat penetapan pemindahan, dengan melampirkan : a) Surat permintaan persetujuan; b) Surat pernyataan persetujuan pindah; c) Foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir. 5) Berdasarkan usul tersebut Pejabat Pembina Kepegawaian Propinsi menetapkan surat keputusan pemindahan antar instansi Pegawai negeri Sipil (contoh anak lampiran I-24) 6) Surat keputusan pemindahan tersebut dibuat sekurang-kurangnya dalam rangkap 5 (lima) disampaikan kepada : a) Pejabat Pembina Kepegawaian instansi yang membutuhkan b) Pejabt Pembina Kepegawaian instansi asal c) Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan d) Kepala KPKN/Kas Daerah e) Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kanreg BKN 7) Berdasarkan surat keputusan pemindahan tersebut, maka : a. Pejabat Pembina Kepegawaian instansi yang membutuhkan Pegawai Negeri Sipil, menetapkan surat keputusan penempatan yang bersangkutan. b. Pejabat Pembina Kepegawaian instansi asal menetapkan suart keputusan pemberhentian dari jabatan/pekerjaanny a (bukan surat keputusan pemberhentian sebagai Pegawai Ngeri Sipil) 3. Berdasarkan hal tersebut diatas maka : a. Untuk pindah tugas/kerja dari Kabupaten Jayawijaya ke Kabupaten Yahukimo dilaksanakan atas permintaan dari Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten Yahukimo dan persetujuan pindah dari Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten Jayawijaya. b. Sebelum ada penetapan dari Pejabat Pembina Kepegawaian Propinsi Papua, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas pada Instansi asal (Kabupaten Yahukimo). Netty Jeane Sitorus SH Kepala Bagian Kenaikan Pangkat Badan Kepegawaian Negara

.____________________________
Tue Mar 29, 2005 13:24:00 dwi NIP : - Alamat : madiun Telepon : 0351 481314 Email : d7212001@yahoo.com Unit Kerja / Instansi : swasta
Pertanyaan DH,
men PAN baru2 ini di koran nasional dan tvri memberitahukan bahwa pengadaan cpns 2005 akan diprioritaskan untuk tenaga honorer yang mengabdi puluhan tahun,yang saya tanyakan adalah untuk dokter umum dan dokter gigi pasca ptt yang telah menyelesikan wajib sarjana apakah juga diprioritaskan?teri ma kasih
jawaban Redaksi Web BKN
Informasi tsb baru merupakan wacana yang perlu ditindaklanjuti dengan keputusan yang bersifat mengikat oleh karena itu sebaiknya kita tunggu saja realisasinya.
__________________________
Thu Mar 24, 2005 10:15:53 Sangkot Humisar Nainggolan NIP : - Alamat : JL Tabrani Ahmad Komp.Rinjani Indah D.15 Pontianak Telepon : 081345245940 Email : kasih_mu@plasa.com Unit Kerja / Instansi : Pemerintah
Pertanyaan
Saya adalah CPNS POLRI yang lulus Desember 2004. Saya ingin bertanya kapan SK CPNS POLRI Wilayah POLDA Kalbar turun?? Sebelum dan sesudahnya terimakasih.
Jawaban Redaksi Web BKN
Pertama Kami ucapkan selamat atas kelulusan saudara mengenai SK CPNS akan diterbitkan oleh pejabat pembina kepegawaian di Instansi bersangkutan setelah mendapatkan persetujuan dari BKN

_________________________

 
MASALAH KEPEGAWAIAN KANREG IV MAKASAR
Nama:
NIP:
Alamat:
Telepon:
E-mail:

Unit Kerja / Instansi: (Pilih: swasta/pemerintah):


Uraian Masalah:






Jumlah Yang berkonsultasi: 1574  

Copyright 2004 © Badan Kepegawaian Negara. All rights reserved.
>
Jumlah Yang berkonsultasi: 1574  

Copyright 2004 © Badan Kepegawaian Negara. All rights reserved.
/html> l> ht="31" class="teks3">Copyright 2004 © Badan Kepegawaian Negara. All rights reserved.