![]() | KONSULTASI MASALAH MUTASI LAIN | ||
| Fri Jul 11, 2008 16:06:43 mochammad bayu moelyantono NIP : 110057943 Alamat : jl. pendidikan I k-4 cijantung jaktim Telepon : 021-7256783 Email : bataviers99@yahoo.com Unit Kerja / Instansi : ditjen cipta karya, departemen pu | saya saat ini
bekerja di
departemen pu,
ditjen. cipta
karya. saya ingin
pindah kerja di
semarang mengingat
keluarga berada di
sana. bagaimana
tata cara untuk
pindah tersebut?
apakah ada dasar
hukumnya? ***** Jawaban redaksi ***** Prosedur Pindah instansi adalah sebagai berikut - PNS yang bersangkutan mengajukan permohonan ke instansi yang dituju. - Setelah mendapat persetujuan instansi yang dituju kemudian diajukan ke instansi lama untuk mendapat persetujuan. instansi lama memberikan persetujuan ke instansi baru dan diajukan ke BKN /Kanreg BKN untuk mendapat Nota Persetujuan pindah instansi. - Mengenai petunjuk teknisnya silahkan saudara baca Keputusan Kepala BKN Nomor 13 tahun 2003 pada rubrik ‘PERATURAN’ di website BKN. | ||
| Fri Jul 11, 2008 13:55:37 suim NIP : 131939037 Alamat : kubu raya Telepon : Email : syeheh_alif71@yahoo.com Unit Kerja / Instansi : bkd kubu raya | saya seorang guru
SD telah
menyelesaikan
pendidikan S1 stain
saya ingin mutasi
mengajar ke salah
satu SMA
Negeri.Yang ingin
saya tanyakan
apakah bisa saya
mutasi ke sekolah
tersebut, dan mohon
petunjuk adakah
dasar hukum yang
akan saya
gunakan. ***** Jawaban redaksi ***** Bisa,asal diusulkan oleh atasan tempat bekerja dengan melihat adanya formasi untuk jabatan tsb atau tidak,untuk teknisnya silakan saudara hubungi Dinas Pendidikan tempat saudara bekerja. | ||
| Fri Jul 11, 2008 13:41:04 Silvia Wijaya NIP : Alamat : Metro Permata I Blok M5/26 Telepon : 021-73458261 Email : wijaya_palma@yahoo.com Unit Kerja / Instansi : pemerintah | Apakah
diperbolehkan
mutasi ke provinsi
lain karena ikut
suami setelah
selesai tugas
belajar S2 selama
dua tahun di dalam
negeri dengan biaya
dari sponsor yang
diperoleh sendiri?
Mohon kiranya
arahan/saran dari
Bapak/Ibu terkait
masalah di atas
karena rencananya
saya akan mulai S2
satu bulan lagi dan
akan menikah
sebelum kuliah
dimulai dengan TNI
AD yang saat ini
bertugas di Aceh
sedangkan saya
bertugas di
Jakarta.
Kemungkinan nanti
setelah lulus
kuliah saya akan
minta mutasi ikut
suami.
Terimakasih ***** Jawaban redaksi ****** ---Pada prinsipnya,Perpinda han antar Instansi dibenarkan jika tenaganya sangat dibutuhkan oleh Instansi yang dituju,sedang Instansi tempat bekerja yang lama tidak keberatan untuk melepas Pegawai yang akan pindah ---- Mengenai petunjuk teknisnya silahkan saudara baca Keputusan Kepala BKN Nomor 13 tahun 2003 pada rubrik ‘PERATURAN’ di website BKN | ||
| Fri Jul 11, 2008 07:36:18 Hj. Dodah Saodah NIP : Alamat : sukabumi Telepon : Email : Unit Kerja / Instansi : pemerintah | ass. pada tahun
2006 sy
melaksanakan ibadah
haji bersama suami,
begitu sy kembali
ke tanah air sy dan
suami, menerima sk
mutasi yang d
tetapkan 1 minggu
sebelum sy sampai
tanah air,padhal
pekerjaan bru sy
tidak sesuai dengan
pendidikan sy, sy
lulusan madrasah
aliyah, sedngkan d
pekerjaan baru sy
berhubungan dgn
lalulintas, sy
tidak pernah
mengajukan pindah
atau d informasikan
pindah,apakah
seorang staf bisa d
pindahkan begitu sj
dgn sewenang2 oleh
pimpinan? lantas
dengan suami sy
sampai akhirnya
pensiun saat ini,
suami sy tidak
pernah d lantik
untuk menduki
jabatan baru
padahal bukan kah
sk mutasi berlaku
setelah tanggal
pelantikan, mohon
informasi
&saran ***** Jawaban redaksi ***** Masalah mutasi PNS dalam suatu instansi adalah kewenangan dari Pejabat Pembina Kepegawaian. Biasanya mutasi tersebut dilakukan untuk menambah wawasan PNS maupun penyegaran,sehingga PNS tersebut dapat mengembangkan diri. | ||
| Thu Jul 10, 2008 11:59:31 dwi handayani NIP : B20000105 Alamat : Jl. danau 40 Jembatan Kecil Bengkulu Telepon : 08157919301 Email : handayani97@yahoo.com Unit Kerja / Instansi : Pemerintah | suami saya pindah
tugas dari kpknl
bengkulu ke
departemen keuangan
jakarta, saya
mengajukan pindah
ke Badan POM RI
dari Balai POM di
Bengkulu tetapi
tidak mendapat
persetujuan
meskipun di jakarta
ada bagian yang mau
menerima, mohon
penjelasan, terima
kasih. ***** Jawaban redaksi ***** Pada prinsipnya,Perpinda han antar Instansi dibenarkan jika tenaganya sangat dibutuhkan oleh Instansi yang dituju,sedang Instansi tempat bekerja yang lama tidak keberatan untuk melepas Pegawai yang akan pindah. | ||
| Thu Jul 10, 2008 11:56:57 Amin Hamidi NIP : 060099613 Alamat : jl. Danau No. 40 Bengkulu Telepon : 0811730205 Email : are_mean_willys@yahoo.com Unit Kerja / Instansi : pemerintah | ada surat edaran
suatu badan yang
mengatur masalah
mutasi, tapi entah
kenapa yang
dikenakan aturan
itu secara global.
Menurut pandangan
saya, apabila ada
istri yang pindah
ikut suami itu
tidak bisa
dipersamakan dengan
seorang pegawai
yang mengusulkan
pindah sendiri ,
karena dengan
adanya ikut suami
dimana si istri
juga termasuk ke
dalam tunjangan
suami, maka pada
saat pindah,
seyogyanya khan
istri juga
diijinkan pindah
untuk efisiensi,
efektivitas karena,
kalo si istri juga
ikut dibatasi
aturan ex: harus 5
tahun, bisa2 ada
peluang si istri
atau suami yang
akan sering bolak
balik yang
terkadang memakan
hari kerja jika si
istri yang ikut
suami tersebut
tidak diijinkan
pindah karena
kurang dari 5
tahun. Mohon
penjelasan, karena
edaran tersebut
kelihatannya tidak
mempunyai skala
prioritas. harusnya
di buat skala
prioritas dimana
yang tidak boleh
pindah di bawah 5
tahun itu yang
mengajukan sendiri
dan bukan mengikuti
suami. terima
kasih ***** Jawaban redaksi ***** Kebijakan,aturan interen di instansi saudara diberlakukan demikian,adalah Kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi saudara. | ||
| Tue Jul 08, 2008 13:33:14 Hudaedin, SE NIP : 132312780 Alamat : Ujung berung bandung Telepon : 0227796200 Email : dha_fal@yahoo.co.id Unit Kerja / Instansi : Fakultas Farmasi Unpad | Istri sya bekerja
pada instansi
pemerintah sudah 4
tahun di luar
daerah Jawa Timur.
Sedangkan saya
bekerja di bandung
Jawa Barat. Istri
saya sudah
mengajukan pindah
ke tempat saya di
Bandung, tetapi
instansi tempat
istri saya bekerja
tidak memberi izin
bahkan daripada
pindah malah
disuruh berhenti
jadi PNS. Apakah
memang ada
peraturanya kalau
istri saya tidak
boleh pindah dan
disuruh berhenti
jadi PNS. Padahal
instansi tempat
istri saya nanti
pindah bekerja
sudah siap
menerima. Trims ***** Jawaban redaksi ***** Pada prinsipnya,Perpinda han antar Instansi dibenarkan jika tenaganya sangat dibutuhkan oleh Instansi yang dituju,sedang Instansi tempat bekerja yang lama tidak keberatan untuk melepas Pegawai yang akan pindah,apabilah istri saudara tidak diijin untuk pindah instansi adalah wewenang Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi istri saudara. | ||
| Mon Jul 07, 2008 14:53:48 Lorida Situmeang NIP : 640 044 174 Alamat : Jln. Pematang siantar Gg.Parsaoran No 8 Pagar Jati Lubuk Pakam Telepon : 085240999338 Email : suryasitumeang_aim@yahoo.com Unit Kerja / Instansi : Perawat Ruangan ICU Rumah Sakit Umum Daerah | 1. Orang tua saya
sudah tua dan
sering sakit
–sakitan yang ada
di Lubuk pakam Kab
Deli serdang. 2. Mengurus kedua Keponakan saya (berusia 3 tahun dan 4 tahun ) yang tidak punya ibu lagi yang berada di Lubuk Pakam Kab Deli serdang. ***** Jawaban redaksi ***** Pertanyan saudara tidak jelas,mohon dilengkapi kembali. | ||
| Sat Jul 05, 2008 20:18:17 Dr.Ir.Mulyadi, MSi NIP : 131 860 879 Alamat : Papua Barat Telepon : 0986-214687 Email : mulyadipapua@yahoo.com Unit Kerja / Instansi : pemerintah | Karena alasan
keluarga, yaitu
harus menemani
orang tua (Ibu)
yang sudah berumur
68 tahun, tinggal
sendiri di Sumbawa
Barat/NTB,
sakit-sakitan, maka
diperlukan
pengawasan dan
perawatan. Saya
sendiri dosen di
PTN Papua sejak
tahun 1989 (19
tahun). Oleh alasan
tersebut saya ingin
mengajukan pindah
kerja dari PTN
Papua ke salah satu
PTS di NTB,
misalnya di
Universitas
Muhammadiyah
Mataram. Pertanyaan: 1) Apakah sudah memnuhi syarat PNS seperti saya untuk mengajukan pindah? 2)Apakah tepat alasan pindah adalah merawat ortu yang sudah tua & sakit? 3) Bagaimana prosedur mengajukan pindah tsb? Demikian materi konsul saya atas jawabannya diucapkan terima kasih. ***** Jawaban redaksi ***** Saudara bisa saja pindah ke PTN /PTS lain, untuk itu kami sarankan saudara menghubungi Dirjen DIKTI maupun Biro Kepegawaian Depdiknas Untuk mendapatkan informasi syarat-syarat pindah ke PTS lain. | ||
| Sat Jul 05, 2008 09:19:02 andriani nuryanti NIP : 132 317 523 Alamat : Sulawesi Tengah Telepon : Email : annie.sweety@yahoo.com Unit Kerja / Instansi : Perguruan Tinggi Negeri | saya PNS sebuah
perguruan tinggi
negeri dengan
gologan ruang IIa.
saya diangkat
menjadi CPNS TMT 1
april 2006 dan
diangkat penjadi
PNS 1 september
2007. saat ini
saya baru saja
menikah selama
hampir 5 bulan
dengan anggota
TNI-AD yang
bertugas di
propinsi lain dan
berencana untuk
ikut pindah
ketempat suami
bertugas.saya telah
mengajukan
permohonan mutasi
ke salah satu
perguruan tinggi
negeri di tempat
suami saya bertugas
dan PTN tersebut
telah menyetujui
permintaan
saya.sekarang ini
saya sedang akan
bermohon ke
pimpinan tempat
saya bekerja, yang
menjadi pertanyaan
saya sekarang
adalah : 1. apakah ada batas minimal lama masa kerja untuk dapat mengajukan mutasi ke propinsi lain? 2. apakah pimpinan tempat saya bekerja memiliki wewenang untuk tidak memberikan izin kepada saya untuk di mutasi? jika ada dasar hukumnya apa? 3. dan jika pimpinan tidak memberi izin jalan apa yang dapat saya tempuh agar dapat mengikuti suami? 4. apakah ada dasar hukum yang menguatkan seorang istri ikut suami yang bekerja sebagai pegawai yang di gaji oleh pemerintah? mohon kiranya diberikan jawaban segera karena saat ini saya sedikit khawatir tidak memperoleh izin dari atasan dan jika bisa balasan jawabannya di kirim ke alamat email saya!! terima kasih!!!! ***** Jawaban redaksi ***** Alasan mutasi karena mengikuti suami memang dapat dipertimbangkan tetapi apabila instansi saudara membutuhkan saudara,maka atasan saudara berwenang untuk tidak memberikan persetujuan atas usul mutasi saudara.Tidak ada UU atau PP yang mengatur tentang mutasi PNS karena ikut suami |