[Isi Form Konsultasi]

KONSULTASI MASALAH MUTASI LAIN

Fri Jul 11, 2008 16:06:43

mochammad bayu moelyantono
NIP : 110057943
Alamat : jl. pendidikan I k-4 cijantung jaktim
Telepon : 021-7256783
Email : bataviers99@yahoo.com
Unit Kerja / Instansi : ditjen cipta karya, departemen pu
saya saat ini bekerja di departemen pu, ditjen. cipta karya. saya ingin pindah kerja di semarang mengingat keluarga berada di sana. bagaimana tata cara untuk pindah tersebut? apakah ada dasar hukumnya?


***** Jawaban redaksi *****

Prosedur Pindah instansi adalah sebagai berikut

- PNS yang bersangkutan mengajukan permohonan ke instansi yang dituju.

- Setelah mendapat persetujuan instansi yang dituju kemudian diajukan ke instansi lama untuk mendapat persetujuan.

instansi lama memberikan persetujuan ke instansi baru dan diajukan ke BKN /Kanreg BKN untuk mendapat Nota Persetujuan pindah instansi.

- Mengenai petunjuk teknisnya silahkan saudara baca Keputusan Kepala BKN Nomor 13 tahun 2003 pada rubrik ‘PERATURAN’ di website BKN.
Fri Jul 11, 2008 13:55:37
suim

NIP : 131939037
Alamat : kubu raya
Telepon :
Email : syeheh_alif71@yahoo.com
Unit Kerja / Instansi : bkd kubu raya
saya seorang guru SD telah menyelesaikan pendidikan S1 stain saya ingin mutasi mengajar ke salah satu SMA Negeri.Yang ingin saya tanyakan apakah bisa saya mutasi ke sekolah tersebut, dan mohon petunjuk adakah dasar hukum yang akan saya gunakan.


***** Jawaban redaksi *****


Bisa,asal diusulkan oleh atasan tempat bekerja dengan melihat adanya formasi untuk jabatan tsb atau tidak,untuk teknisnya silakan saudara hubungi Dinas Pendidikan tempat saudara bekerja.
Fri Jul 11, 2008 13:41:04

Silvia Wijaya
NIP :
Alamat : Metro Permata I Blok M5/26
Telepon : 021-73458261
Email : wijaya_palma@yahoo.com
Unit Kerja / Instansi : pemerintah
Apakah diperbolehkan mutasi ke provinsi lain karena ikut suami setelah selesai tugas belajar S2 selama dua tahun di dalam negeri dengan biaya dari sponsor yang diperoleh sendiri? Mohon kiranya arahan/saran dari Bapak/Ibu terkait masalah di atas karena rencananya saya akan mulai S2 satu bulan lagi dan akan menikah sebelum kuliah dimulai dengan TNI AD yang saat ini bertugas di Aceh sedangkan saya bertugas di Jakarta. Kemungkinan nanti setelah lulus kuliah saya akan minta mutasi ikut suami. Terimakasih


***** Jawaban redaksi ******


---Pada prinsipnya,Perpinda han antar Instansi dibenarkan jika tenaganya sangat dibutuhkan oleh Instansi yang dituju,sedang Instansi tempat bekerja yang lama tidak keberatan untuk melepas Pegawai yang akan pindah
---- Mengenai petunjuk teknisnya silahkan saudara baca Keputusan Kepala BKN Nomor 13 tahun 2003 pada rubrik ‘PERATURAN’ di website BKN

Fri Jul 11, 2008 07:36:18
Hj. Dodah Saodah

NIP :
Alamat : sukabumi
Telepon :
Email :
Unit Kerja / Instansi : pemerintah
ass. pada tahun 2006 sy melaksanakan ibadah haji bersama suami, begitu sy kembali ke tanah air sy dan suami, menerima sk mutasi yang d tetapkan 1 minggu sebelum sy sampai tanah air,padhal pekerjaan bru sy tidak sesuai dengan pendidikan sy, sy lulusan madrasah aliyah, sedngkan d pekerjaan baru sy berhubungan dgn lalulintas, sy tidak pernah mengajukan pindah atau d informasikan pindah,apakah seorang staf bisa d pindahkan begitu sj dgn sewenang2 oleh pimpinan? lantas dengan suami sy sampai akhirnya pensiun saat ini, suami sy tidak pernah d lantik untuk menduki jabatan baru padahal bukan kah sk mutasi berlaku setelah tanggal pelantikan, mohon informasi &saran



***** Jawaban redaksi *****


Masalah mutasi PNS dalam suatu instansi adalah kewenangan dari Pejabat Pembina Kepegawaian. Biasanya mutasi tersebut dilakukan untuk menambah wawasan PNS maupun penyegaran,sehingga PNS tersebut dapat mengembangkan diri.

Thu Jul 10, 2008 11:59:31

dwi handayani
NIP : B20000105
Alamat : Jl. danau 40 Jembatan Kecil Bengkulu
Telepon : 08157919301
Email : handayani97@yahoo.com
Unit Kerja / Instansi : Pemerintah
suami saya pindah tugas dari kpknl bengkulu ke departemen keuangan jakarta, saya mengajukan pindah ke Badan POM RI dari Balai POM di Bengkulu tetapi tidak mendapat persetujuan meskipun di jakarta ada bagian yang mau menerima, mohon penjelasan, terima kasih.



***** Jawaban redaksi *****


Pada prinsipnya,Perpinda han antar Instansi dibenarkan jika tenaganya sangat dibutuhkan oleh Instansi yang dituju,sedang Instansi tempat bekerja yang lama tidak keberatan untuk melepas Pegawai yang akan pindah.
Thu Jul 10, 2008 11:56:57
Amin Hamidi

NIP : 060099613
Alamat : jl. Danau No. 40 Bengkulu
Telepon : 0811730205
Email : are_mean_willys@yahoo.com
Unit Kerja / Instansi : pemerintah
ada surat edaran suatu badan yang mengatur masalah mutasi, tapi entah kenapa yang dikenakan aturan itu secara global. Menurut pandangan saya, apabila ada istri yang pindah ikut suami itu tidak bisa dipersamakan dengan seorang pegawai yang mengusulkan pindah sendiri , karena dengan adanya ikut suami dimana si istri juga termasuk ke dalam tunjangan suami, maka pada saat pindah, seyogyanya khan istri juga diijinkan pindah untuk efisiensi, efektivitas karena, kalo si istri juga ikut dibatasi aturan ex: harus 5 tahun, bisa2 ada peluang si istri atau suami yang akan sering bolak balik yang terkadang memakan hari kerja jika si istri yang ikut suami tersebut tidak diijinkan pindah karena kurang dari 5 tahun. Mohon penjelasan, karena edaran tersebut kelihatannya tidak mempunyai skala prioritas. harusnya di buat skala prioritas dimana yang tidak boleh pindah di bawah 5 tahun itu yang mengajukan sendiri dan bukan mengikuti suami. terima kasih


***** Jawaban redaksi *****


Kebijakan,aturan interen di instansi saudara diberlakukan demikian,adalah Kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi saudara.
Tue Jul 08, 2008 13:33:14

Hudaedin, SE
NIP : 132312780
Alamat : Ujung berung bandung
Telepon : 0227796200
Email : dha_fal@yahoo.co.id
Unit Kerja / Instansi : Fakultas Farmasi Unpad
Istri sya bekerja pada instansi pemerintah sudah 4 tahun di luar daerah Jawa Timur. Sedangkan saya bekerja di bandung Jawa Barat. Istri saya sudah mengajukan pindah ke tempat saya di Bandung, tetapi instansi tempat istri saya bekerja tidak memberi izin bahkan daripada pindah malah disuruh berhenti jadi PNS. Apakah memang ada peraturanya kalau istri saya tidak boleh pindah dan disuruh berhenti jadi PNS. Padahal instansi tempat istri saya nanti pindah bekerja sudah siap menerima. Trims


***** Jawaban redaksi *****


Pada prinsipnya,Perpinda han antar Instansi dibenarkan jika tenaganya sangat dibutuhkan oleh Instansi yang dituju,sedang Instansi tempat bekerja yang lama tidak keberatan untuk melepas Pegawai yang akan pindah,apabilah istri saudara tidak diijin untuk pindah instansi adalah wewenang Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi istri saudara.
Mon Jul 07, 2008 14:53:48
Lorida Situmeang

NIP : 640 044 174
Alamat : Jln. Pematang siantar Gg.Parsaoran No 8 Pagar Jati Lubuk Pakam
Telepon : 085240999338
Email : suryasitumeang_aim@yahoo.com
Unit Kerja / Instansi : Perawat Ruangan ICU Rumah Sakit Umum Daerah
1. Orang tua saya sudah tua dan sering sakit –sakitan yang ada di Lubuk pakam Kab Deli serdang.
2. Mengurus kedua Keponakan saya (berusia 3 tahun dan 4 tahun ) yang tidak punya ibu lagi yang berada di Lubuk Pakam Kab Deli serdang.


***** Jawaban redaksi *****


Pertanyan saudara tidak jelas,mohon dilengkapi kembali.
Sat Jul 05, 2008 20:18:17

Dr.Ir.Mulyadi, MSi
NIP : 131 860 879
Alamat : Papua Barat
Telepon : 0986-214687
Email : mulyadipapua@yahoo.com
Unit Kerja / Instansi : pemerintah
Karena alasan keluarga, yaitu harus menemani orang tua (Ibu) yang sudah berumur 68 tahun, tinggal sendiri di Sumbawa Barat/NTB, sakit-sakitan, maka diperlukan pengawasan dan perawatan. Saya sendiri dosen di PTN Papua sejak tahun 1989 (19 tahun). Oleh alasan tersebut saya ingin mengajukan pindah kerja dari PTN Papua ke salah satu PTS di NTB, misalnya di Universitas Muhammadiyah Mataram.
Pertanyaan: 1) Apakah sudah memnuhi syarat PNS seperti saya untuk mengajukan pindah? 2)Apakah tepat alasan pindah adalah merawat ortu yang sudah tua & sakit? 3) Bagaimana prosedur mengajukan pindah tsb?
Demikian materi konsul saya atas jawabannya diucapkan terima kasih.


***** Jawaban redaksi *****


Saudara bisa saja pindah ke PTN /PTS lain, untuk itu kami sarankan saudara menghubungi Dirjen DIKTI maupun Biro Kepegawaian Depdiknas Untuk mendapatkan informasi syarat-syarat pindah ke PTS lain.
Sat Jul 05, 2008 09:19:02
andriani nuryanti

NIP : 132 317 523
Alamat : Sulawesi Tengah
Telepon :
Email : annie.sweety@yahoo.com
Unit Kerja / Instansi : Perguruan Tinggi Negeri
saya PNS sebuah perguruan tinggi negeri dengan gologan ruang IIa. saya diangkat menjadi CPNS TMT 1 april 2006 dan diangkat penjadi PNS 1 september 2007. saat ini saya baru saja menikah selama hampir 5 bulan dengan anggota TNI-AD yang bertugas di propinsi lain dan berencana untuk ikut pindah ketempat suami bertugas.saya telah mengajukan permohonan mutasi ke salah satu perguruan tinggi negeri di tempat suami saya bertugas dan PTN tersebut telah menyetujui permintaan saya.sekarang ini saya sedang akan bermohon ke pimpinan tempat saya bekerja, yang menjadi pertanyaan saya sekarang adalah :
1. apakah ada batas minimal lama masa kerja untuk dapat mengajukan mutasi ke propinsi lain?
2. apakah pimpinan tempat saya bekerja memiliki wewenang untuk tidak memberikan izin kepada saya untuk di mutasi? jika ada dasar hukumnya apa?
3. dan jika pimpinan tidak memberi izin jalan apa yang dapat saya tempuh agar dapat mengikuti suami?
4. apakah ada dasar hukum yang menguatkan seorang istri ikut suami yang bekerja sebagai pegawai yang di gaji oleh pemerintah?
mohon kiranya diberikan jawaban segera karena saat ini saya sedikit khawatir tidak memperoleh izin dari atasan dan jika bisa balasan jawabannya di kirim ke alamat email saya!!
terima kasih!!!!


***** Jawaban redaksi *****


Alasan mutasi karena mengikuti suami memang dapat dipertimbangkan tetapi apabila instansi saudara membutuhkan saudara,maka atasan saudara berwenang untuk tidak memberikan persetujuan atas usul mutasi saudara.Tidak ada UU atau PP yang mengatur tentang mutasi PNS karena ikut suami

Halaman: << 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 >> 

Powered by © Chipmunk