Thu Jan 27, 2005 23:17:34
INSTEUR WILLIAM RUMBAJAN NIP : 570004508 Alamat : JL.G.SIDOLE
LRG.I NO.6 PALU-SULTENG Telepon : 0451-452197 Email : WILLYAN@PLASA.COM
Unit Kerja / Instansi : PEMKAB DONGGALA
Pertanyaan
KARPEG ATAS NAMA KAMI NO.B346710 TERCECER/HILANG. APAKAH
DAPAT DIGANTI DAN BAGAIMANA MEKANISME PENGURUSANNYA.
Jawaban Web BKN
Kartu Pegawai Negeri Sipil ( KARPEG) Karpeg diberikan kepada
mereka yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil,
atau dengan perkataan lain selama seseorang masih berstatus
sebagai calaon Pegawai Negeri Sipil, kepadanya tidak diberikan
KARPEG. Karpeg adalah sebagai kartu identitas Pegawai Negeri
Sipil, dalam arti bahwa pemegangnya adalah Pegawai Negeri
Sipil.Karpeg berlaku selama yang bersangkutan menjadi Pegawai
Negeri Sipil, atau dengan perkataan lain, apabila yang bersangkutan
telah berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka Karpeg
dengan sendirinya tidak berlaku lagi Penetapan KARPEG Karpeg
ditetapkan secara terpusat oleh Kepala Badan Kepegawaian
Negara, bagi Pegawai Negeri Sipil baik bagi Pegawai Negeri
Sipil Pusat maupun bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah.Di setiap
Kantor Regional BKN Pegawai Negeri Sipil yang telah mengisi
Kardaf ditetapkan Karpegnya berdasarkan data kepegawaian
yang terdapat dalam Kardaf. Tata Cara Permintaan KARPEG
Menteri/Pimpinan Lembaga, mengajukan permintaan Karpeg,
Kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara . Permintaan Karpeg
dilengkapi dengan bahan-bahan sebagai berikut : Daftar Nominatif
Salinan Keputusan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Sebuah pas foto ukuran 3 x 4 cm, dengan ketentuan bahwa
dibelakang pas foto itu dituliskan nama lengkap dan NIP
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.Surat keterangan
kehilangan dari kepolisian jika Karpeg PNS yang bersangkutan
hilang Penggunaan KARPEG Karpeg harus dibawa pada setiap
saat oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. Pegawai
Negeri Sipil yang Kehilangan Karpeg diwajibkan membuat laporan
tertulis kepada atasannya langsung. Jika laporan itu benar,
maka laporan itu disahkan kebenarannya dengan memubuhkan
tanda tangan pada tempat yang tersedia. Apabila laporan
itu tidak benar atau disangsikan kebenarannya, maka dicatat
hal-hal yang dipandang perlu dan kemudian dibubuhkan tanda
tangan pada tempat yang tersedia. Atasan langsung mengirimkan
laporan tentang kehilangan Karpeg itu kepada pimpinan yang
bersangkutan melalui hirarkis.
____________________________
Sat Jan 15, 2005 18:38:02 Roike I Montolalu NIP : 132 205
551 Alamat : Tokyo Telepon : Email : rmontolalu@yahoo.com
Unit Kerja / Instansi : Pemerintah
Pertanyaan
Yth. Pengelola Konsultasi Saat ini saya sedang studi di
Jepang dan merencanakan untuk memboyong keluarga. Permasalahannya
adalah, istri saya PNS daerah dgn Nip 560.. tempat kerja
Pemkot Tomohon Sulawesi Utara, diangkat sebagai cpns akhir
2002 dan PNS akhir 2003. 1. Apakah istri saya bisa mendapatkan
cuti? 2. Bila tidak, bolehkah dia dititipkan di Keduataan
Besar Republik Indonesia di Tokyo? Persyaratan apa yang
dibutuhkan untuk pegawai titipan? Atas bantuan diucapkan
terima kasih
jawaban Redaksi Web BKN
1.Dalam Peraturan Nomor 24 tahun 1976 tentang Cuti PNS pasal
26 ayat 1 Kepada PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya
5 (lima) tahun secara terus menerus karena alasan-alasan
pribadi yang penting dan mendesak dapat diberikan Cuti diluar
tanggungan negara Pasal 26 ayat (2) Cuti diluar tanggungan
negara diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun 2. Dalam
Surat Edaran Kepala BKN No 01/SE /1977 bahwa karena alasan-alasan
pribadi yang penting dan mendesak umpamanya mengikuti suami
yang bertugas di luar negeri dapat diberikan cuti diluar
tanggungan negara ...... dst ....... 3. Dengan demikian
karena Sdr Roike I Montolalu ke Jepang dalam rangka studi
dan mengingat bahwa istri ybs sebagai PNS Daerah yang baru
diangkat sebagai CPNS akhir tahun 2002 dan PNS akhir tahun
2003 yang berarti belum bekerja secara terus menerus sekurnag-kurangnnya
5(lima) tahun maka ybs TIDAK DAPAT DIBERIKAN CUTI DILUAR
TANGGUNGAN NEGARA . Bila tidak bolehkan dia dititipkan di
kedutaan Besar R.I di Tokyo ?. Dalam peraturan perundang-undangan
dibidang kepegawaian yang berlaku TIDAK DIKENAL istilah
PEGAWAI TITIPAN. Kami ucapkan selamat untuk mengikuti studi
dan sukses selalu ......... Redaksi WEB
____________________________
Wed Jan 12, 2005 16:01:39 ARIANTHO MEAN NIP : 640023083
Alamat : JL. BHAYANGKARA WAMENA Telepon : 096931975 Email
: Unit Kerja / Instansi : PEMERINTAH
Pertanyaan
SAYA PEGAWAI NEGERI YANG BEKERJA DI KABUPATEN JAYAWIJAYA
DAN SAYA INGIN PINDAH TUGAS DIKABUPATEN BARU YAITU KABUPATEN
YAHUKIMO. APAKAH SAYA BISA PINDAH TUGAS?
jawaban Redaksi Web BKN
1. Dasar Hukum :
Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian
:
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi menetapkan pemindahan
:
1) Pegawai Negeri Sipil Daerah antar Kabupaten/Kota dalam
satu Propinsi, dan
2) Pegawai Negeri Sipil Daerah antar Kabupaten/Kota dan
Daerah Propinsi
2. Prosedur
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun
2003 tanggal 21 April 2003 angka IV, 3 huruf a :
- Prosedur perpindahan Pegawai Negeri Sipil Daerah antar
instansi dalam rangka usaha pemenuhan kebutuhan dan pemberdayaan
tenaga ahli atau untuk kepentingan dinas sebagai berikut
:
1) Pejabat Pembina Kepegawaian instansi yang membutuhkan
menghubungi secara tertulis Pejabat Pembina Kepegawaian
dimana Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bekerja untuk
meminta persetujuannya (contoh anak lampiran I-21)
2) Apabila Pejabat Pembina Kepegawaian instansi Pegawai
Negeri Sipil yang bersangkutan bekerja menyetujui, maka
Pejabat Pembina Kepegawaian tersebut membuat surat pernyataan
persetujuan (contoh anak lampiran I-22)
3) Surat pernyataan persetujuan tersebut dibuat rangkap
2 (dua) dan disampaikan kepada :a) Pejabat Pembina Kepegawaian
instansi yang membutuhkan, dan b) Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan 4) Berdasarkan pernyataan persetujuan tersebut,
maka Pejabat Pembina Kepegawaian yang membutuhkan, menyampaikan
usul perpindahan antar instansi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian
Propinsi untuk mendapat penetapan pemindahan, dengan melampirkan
: a) Surat permintaan persetujuan; b) Surat pernyataan persetujuan
pindah; c) Foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir.
5) Berdasarkan usul tersebut Pejabat Pembina Kepegawaian
Propinsi menetapkan surat keputusan pemindahan antar instansi
Pegawai negeri Sipil (contoh anak lampiran I-24) 6) Surat
keputusan pemindahan tersebut dibuat sekurang-kurangnya
dalam rangkap 5 (lima) disampaikan kepada : a) Pejabat Pembina
Kepegawaian instansi yang membutuhkan b) Pejabt Pembina
Kepegawaian instansi asal c) Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
d) Kepala KPKN/Kas Daerah e) Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala
Kanreg BKN 7) Berdasarkan surat keputusan pemindahan tersebut,
maka : a. Pejabat Pembina Kepegawaian instansi yang membutuhkan
Pegawai Negeri Sipil, menetapkan surat keputusan penempatan
yang bersangkutan. b. Pejabat Pembina Kepegawaian instansi
asal menetapkan suart keputusan pemberhentian dari jabatan/pekerjaanny
a (bukan surat keputusan pemberhentian sebagai Pegawai Ngeri
Sipil) 3. Berdasarkan hal tersebut diatas maka : a. Untuk
pindah tugas/kerja dari Kabupaten Jayawijaya ke Kabupaten
Yahukimo dilaksanakan atas permintaan dari Pejabat Pembina
Kepegawaian Kabupaten Yahukimo dan persetujuan pindah dari
Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten Jayawijaya. b. Sebelum
ada penetapan dari Pejabat Pembina Kepegawaian Propinsi
Papua, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tetap melaksanakan
tugas pada Instansi asal (Kabupaten Yahukimo). Netty Jeane
Sitorus SH Kepala Bagian Kenaikan Pangkat Badan Kepegawaian
Negara
.____________________________
Tue Mar 29, 2005 13:24:00 dwi NIP : - Alamat : madiun Telepon
: 0351 481314 Email : d7212001@yahoo.com Unit Kerja / Instansi
: swasta
Pertanyaan DH,
men PAN baru2 ini di koran nasional dan
tvri memberitahukan bahwa pengadaan cpns 2005 akan diprioritaskan
untuk tenaga honorer yang mengabdi puluhan tahun,yang saya
tanyakan adalah untuk dokter umum dan dokter gigi pasca
ptt yang telah menyelesikan wajib sarjana apakah juga diprioritaskan?teri
ma kasih
jawaban Redaksi Web BKN
Informasi tsb baru merupakan wacana yang
perlu ditindaklanjuti dengan keputusan yang bersifat mengikat
oleh karena itu sebaiknya kita tunggu saja realisasinya.
__________________________
Thu Mar 24, 2005 10:15:53 Sangkot Humisar Nainggolan NIP
: - Alamat : JL Tabrani Ahmad Komp.Rinjani Indah D.15 Pontianak
Telepon : 081345245940 Email : kasih_mu@plasa.com Unit Kerja
/ Instansi : Pemerintah
Pertanyaan
Saya adalah CPNS POLRI yang lulus Desember 2004.
Saya ingin bertanya kapan SK CPNS POLRI Wilayah POLDA Kalbar
turun?? Sebelum dan sesudahnya terimakasih.
Jawaban Redaksi Web BKN
Pertama Kami ucapkan selamat atas kelulusan
saudara mengenai SK CPNS akan diterbitkan oleh pejabat pembina
kepegawaian di Instansi bersangkutan setelah mendapatkan
persetujuan dari BKN
_________________________