|
LAYANAN
INFORMASI BAGIAN KEPEGAWAIAN
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| |
| |
|
|
|
Pemberian
Nomor Induk Pegawai (NIP)
- Nomor induk pegawai
(NIP) diberikan kepada setiap Pegawai Negeri Sipil termasuk
calon Pegawai Negeri Sipil.
- Fungsi NIP adalah
sebagai berikut
- Sebagai nomor
identitas Pegawai Negeri Sipil.
- Sebagai nomor
pensiun
- Sebagai
nomor asuransi social Pegawai Negeri Sipil (atau nama lain
yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
- Sebagai
dasar penyusunan dan pemeliharaan tata usaha kepegawaian
yang teratur
-
NIP
hanya berlaku selama yang bersangkutan menjadi Pegawai Negeri
Sipil, atau dengan perkataan lain, NIP dengan sendirinya tidak
berlaku lagi apabila yang bersangkutan sudah berhenti sebagai
Pegawai Negeri Sipil, Kecuali untuk kepentingan pension dan
ansuransi social Pegawai Negeri Sipil.
-
Apabila
yang bersangkutan berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka
NIPnya tidak dapat digunakan untuk Pegawai Negeri Sipil lain.
-
Pegawai
Negeri Sipil yang pindah antar instansi Pemerintah atau ditugaskan
kepada instansi lain tetap menggunakan NIP yang telah ditetapkan
baginya.
-
Pegawai
Negeri Sipil yang diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil
dengan hak pensiun, apabila kemudian diangkat kembali menjadi
Pegawai Negeri Sipil, tetap menggunakan NIP yang telah ditetapkan
baginya.
-
Pegawai
Negeri Sipil yang diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil
tanpa hak pensiun, apabila kemudian diangkat kembali menjadi
Pegawai Negeri Sipil, tetap menggunakan NIP yang telah ditetapkan
baginya
Penetapan
NIP
-
NIP
ditetapkan secara terpusat oleh Kantor Badan Kepegawaian Negara,
Baik bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat maupun bagi Pegawai Negeri
Sipil Daerah
-
Pegawai
Negeri Sipil yang telah mengisi Kardaf, ditetapkan NIP nya
berdasarkan data kepegawaian yang terdapat dalam Kardaf
Penggunaan
NIP
-
Dalam
Surat-surat mutasi kepegawaian harus dicantumkan NIP, seperti
dalam surat-surat keputusan pengangkatan calon/Pegawai Negeri
Sipil, Kenaikan Pangkat, pengangkatan dalam atau pemberhentian
dari jabatan, pemindahan, pemberhentian, pesiun, dan mutasi
kepegawaian lainnya
- Arsip kepegawaian
disusun secara sistematis menurut urutan NIP
-
Dengan
pencantuman NIP dalam segala surat-surat mutasi kepegawaian
dan pelaksanaan penyusunan arsip kepegawaian menurut urutan
NIP, maka akan memudahkan pemeliharaan arsip kepegawaian dan
mudah ditemukan apabila diperlukan
|
| |
|