skip to Main Content
Audiman Garda Terdepan Penegakan Implementasi NSPK ASN

Audiman Garda Terdepan Penegakan Implementasi NSPK ASN

Jakarta – Humas BKN, Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menyelenggarakan Ngopi (Ngobrol Implementasi NSPK Manajemen ASN). Untuk seri keempat ini membahas seputar Pensiun, Jaminan Pensiun & Hari Tua, dan Perlindungan, Senin (29/11/2021) yang dihadiri oleh pegawai Auditor Manajemen ASN (Audiman) Pusat dan Kantor Regional BKN di seluruh Indonesia secara daring dan luring.

Direktur Bidang Wasdal IV, Yani Rosyani berharap lewat NGOPI kali ini, Audiman Pusat dan Kanreg dapat bersilaturahmi dan saling bertukar informasi. “Audiman perlu memahami kondisi yang terjadi di lapangan
mengingat Audiman adalah garda terdepan dalam mengawasi dan mengendalikan implementasi NSPK ASN,” terangnya.

Selain itu menurutnya, pembahasan hari ini dilatarbelakangi adanya fenomena bahwa jaminan pensiun & hari tua yang masih melekat dalam profesi ASN menjadi alasan sebagian besar orang melamar CPNS. Diskusi santai yang digelar oleh Direktorat Bidang Wasdal IV tersebut menghadirkan narasumber, yakni Analis Kepegawaian Madya Direktorat Pensiun PNS dan Pejabat Negara, Thomas Agustianto. Terkait pensiun, ada 2 (dua) produk utama yang dihasilkan yakni Pensiunan PNS dan Pensiunan Pejabat Negara. Selain itu Thomas juga mengatakan ada hal-hal yang perlu diperhatikan instansi terkait pengurusan pensiun yakni pertama, usulan pensiun diharapkan tidak terlambat dari Batas Usia Pensiun (BUP); Kedua, terbitnya SK pensiun tidak hanya bergantung pada Pertek yang diterbitkan BKN, tetapi juga tergantung pada penandatanganan SK oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi; Ketiga, PNS yang diusulkan pensiun disyaratkan menyertakan surat pernyataan tidak pernah terkena hukuman disiplin 1 tahun terakhir, dan tidak sedang atau pernah menjalani hukuman pidana.

Adapun kewenangan pengurusan Pertimbagan Teknis (Pertek) BKN Pusat mencakup PNS Instansi Pusat semua golongan diajukan. Sementara untuk kewenangan Kanreg BKN meliputi PNS golongan IV/B ke bawah. vik/des/dep

Back To Top