skip to Main Content

BKN Targetkan Predikat WTP dalam Laporan Keuangan T.A 2020

Jakarta – Humas BKN, Untuk memastikan keakuratan dan ketepatan data yang disajikan dalam laporan Keuangan Tahun Anggaran (T.A) 2020, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengadakan Rekonsiliasi Tiga Pihak atau Tripartit bersama Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK-RI) dan Kementerian Keuangan, Rabu (14/4/2021) di BKN Pusat Jakarta. Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah menyampaikan bahwa BKN menargetkan kembali capaian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Keuangan T.A. 2020 BKN.

Penandatanganan Hasil Laporan Keuangan BKN oleh Kepala Biro Keuangan Wahyu (kedua dari kiri) bersama Ketua Tim BPK Adilla Amri disaksikan oleh Tim dari Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kemenkeu RI (sisi kanan belakang)/dok:Mia

Menurut Kepala Biro Keuangan BKN Wahyu, rekonsiliasi ini merupakan salah satu tahapan penting dalam penyusunan laporan keuangan BKN (Audited). Lanjut Wahyu, rekonsiliasi bertujuan untuk menyesuaikan ketepatan data laporan keuangan BKN dengan hasil audit yang dilakukan BPK. “Dari hasil audit BPK terhadap Laporan Keuangan T.A 2020, BKN sudah melakukan jurnal koreksi atau perbaikan atas pemeriksaan yang dilakukan BPK,” terangnya dalam pertemuan tripartit yang dihadiri Tim Auditor Inspektorat BKN, Tim Pengelola Barang Milik Negara BKN, dan Biro Keuangan BKN.

Suasana Rapat Rekonsiliasi Tiga Pihak atau Tripartit bersama Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK-RI) dan Kementerian Keuangan/dok:Mia

Hasil akhir dari pertemuan tripartit ini adalah telah ditandatanganinya Nota Kesepakatan Angka Asersi Final atas Laporan Keuangan BKN (BA 088) Tahun 2020 Kepala Biro Keuangan BKN,  Ketua Tim Pemeriksa BPK RI dan Tim Penyusun  LBMN DIrektorat Jenderal  Kekayaan  Negara  dan Tim Penyusun LKPP Direktorat  Jenderal  Perbendaharaan. Nota kesepakatan  ini digunakan sebagai dasar penyusunan  Laporan Keuangan T.A. 2020 BKN (Audited) sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan negara kepada publik.

Sebagai informasi, Undang-Undang No 1 Tahun 2004 tentang Pembedaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, BKN selaku entitas pelaporan wajib menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara melalui laporan keuangan yang disampaikan setiap periode anggaran. des

Back To Top