skip to Main Content

Dorong Deregulasi Bidang Kepegawaian, BKN Sederhanakan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta-Humas BKN, Untuk memperkaya konsep penyederhanaan regulasi (deregulasi) di bidang kepegawaian, BKN melalui Direktorat Peraturan Perundang-undangan melakukan kegiatan workshop “Penyederhanaan Peraturan Perundang-undangan Pembinaan Jabatan Fungsional” di JS Luwansa Hotel, Jakarta, Rabu (24/2/2021). Kegiatan ini dilakukan untuk mencari konsep, bentuk, maupun format yang tepat dari penyederhanaan peraturan yang terkait dengan pembinaan jabatan fungsional, dengan meminta pandangan dari berbagai pihak, khususnya beberapa instansi pembina jabatan fungsional.

Dalam kesempatan tersebut, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian, Haryomo Dwi Putranto menyampaikan bahwa upaya untuk melakukan deregulasi di bidang kepegawaian ini sejalan dengan amanat Presiden Republik Indonesia untuk melakukan penyederhanaan regulasi dalam segala bidang dan BKN memulainya dengan mencoba mengubah konsep pengaturan pembinaan jabatan fungsional.

Hadir sebagai narasumber dalam kesempatan tersebut, Istyadi Insani (Asisten Deputi Standarisasi Jabatan dan Kompetensi SDM Aparatur Kementerian PAN dan RB), Andriana Krisnawati (Pembina Pokja VI Tim Harmonisasi Kementerian Hukum dan HAM), serta Ahmad Redi (Akademisi FH Universitas Tarumanagara/ Anggota Tim Perumus Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja) yang sengaja dihadirkan untuk dapat memberikan perspektif akademik dan pengalamannya dalam penyusunan Omnibus Law.

BKN sendiri telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong deregulasi di bidang kepegawaian. Menurut Farhan Abdi Utama, Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya BKN, upaya deregulasi yang telah dilakukan BKN antara lain berupa optimalisasi uji publik dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, program legislasi BKN, serta penyederhanaan bentuk atau instrumen pengaturan. “Dengan program deregulasi yang dilakukan, diharapkan BKN dapat memberikan sumbangsih untuk mengurangi jumlah regulasi yang semakin hari semakin bertambah jumlahnya ( overregulated)”. dep/end

Back To Top