skip to Main Content

KemenPANRB Percayakan Seleksi JPT Madya kepada Tim Assessment Center BKN

Jakarta – Humas BKN, Pusat Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara (Puspenkom ASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) memfasilitasi penilaian potensi dan kompetensi melalui Assessment virtual pada penilaian kompetensi seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya di lingkungan KemenPAN RB. Hal itu sebagai bentuk kolaborasi antara BKN dan KemenPAN RB dalam hal penerapan regulasi dan pembinaan serta pelaksanaan teknis kebijakan manajemen ASN. Fasilitasi ini dilaksanakan selama 2 hari di 3 titik lokasi, yakni BKN Pusat, Kantor Regional (Kanreg) I BKN Yogyakarta dan kanreg III BKN Bandung, dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) BKN Haryomo Dwi Putranto saat membuka secara resmi pelaksanaan asesmen pada Selasa (2/02/2021), menyampaikan bahwa fasilitasi penilaian kompetensi melalui asesmen virtual pada pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan KemenPAN RB ini menjadi momentum yang baik bagi semua. “Meskipun dilakukan virtual, assesment ini tidak mengurangi penilaian yang independen, objektif, valid, reliable dan transparan,” terangnya. Haryomo memaparkan, bahwa pelaksanaan asesmen ini dimaksudkan untuk menggali potensi yang dimiliki para peserta dan menentukan peserta terbaik yang paling paling cocok untuk mengisi 3 jabatan yang telah disiapkan.

Kolaborasi pada pelaksanaan asesmen ini merupakan bentuk implementasi BKN sebagai Pembina sekaligus sebagai pelaksana teknis kebijakan manajemen ASN. Untuk itu, dalam pelaksanaan asesment ini BKN berpedoman pada Peraturan BKN Nomor 26 tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kemudian KemenPANRB sebagai penentu kebijakan nasional di bidang SDM Aparatur juga sekaligus sebagai instansi pengguna pada pelaksanaan seleksi penilaian potensi dan kompetesi JPT Madya di lingkungan KemenPAN RB, juga telah sesuai dengan penerapan dari PERMENPAN RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara dan PERMENPAN RB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara.

Terakhir, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPAN RB Rini Widyantini dalam arahannya menyampaikan motivasi kepada peserta seleksi dan berpesan untuk menjalankan tes sebaik mungkin. Tahapan seleksi menggunakan Assessment Center ini merupakan tahap kedua, di mana sebelumnya para peserta telah melalui seleksi penulisan makalah. Sebanyak 15 peserta seleksi ini nantinya akan mengisi 3 jabatan, yakni jabatan Deputi Bidang reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan, diikuti oleh 9 peserta; jabatan Deputi Bidang SDM Aparatur, diikuti oleh 4 peserta dan Jabatan Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum, diikuti oleh 2 peserta. Seluruh peserta yang mengikuti seleksi JPT Madya di lingkungan KemenPAN RB ini berasal dari lembaga pemerintahan serta non pemerintahan. nsp

Back To Top