Penataan Terhadap Pegawai Mutlak Dilakukan Secara Optimal
Jakarta-Humas BKN. Sebanyak 17 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan staf Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan (BKPP) Kota Bogor bertandang ke kantor pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN). Rombongan yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Zainal Mutaqin diterima Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Media dan Pengaduan Masyarakat Herman, di ruang Mawar lantai I kantor pusat BKN Jakarta, Selasa, (20/1).
Zainal Mutaqin mengatakan bahwa maksud dan tujuan mereka beraudiensi dengan BKN adalah menanyakan langsung pada BKN apakah sudah ada kebijakan Pemerintah pusat untuk penyelesaian honorer kategori II (K-II)yang tidak lulus dalam seleksi yang diadakan pada 2013. Selain itu dibahas juga bagaimana implementasi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Sementara, Staf BKPP Pemerintah Kota (Pemko) Bogor Euis R menyatakan bahwa Pemko Bogor sampai saat ini masih kekurangan pegawai khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan, walaupun sudah ada tambahan dari Honorer K-II yang telah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Berdasarkan Analisis Jabatan (Anjab)dan Analisis Beban Kerja (ABK) yang telah dilakukan Pemko Bogor, di satu sisi pihaknya masih kekurangan sekitar 1700 Pegawai, di sisi lain anggaran untuk belanja pegawai sudah lebih dari 50% dari total Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor.
Menanggapi itu semua, Herman menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada peraturan tertulis dari pemerintah pusat terkait penyelesaian K-II yang tidak lulus seleksi, demikian juga tentang Peraturan Pemerintah mengenai prosedur rekrutmen PPPK. Terkait hal ini, beliau menghimbau agar para anggota dewan dan BKPP kota Bogor dapat mensosialisasikan kepada masyarakat untuk bersabar dan berharap agar masalah ini cepat selesai dengan solusi yang efektif. ags
Terkait daerah yang merasa masih kekurangan pegawai , Herman mengutarakan bahwa akan sangat sulit bagi suatu daerah untuk diberi formasi CPNS apabila memang belanja gaji pegawai sudah lebih dari 50% dari APBD. “Dengan demikian, penataan terhadap pegawai mutlak dilakukan dengan optimal,”ungkap Herman.