skip to Main Content

Penetapan Status Kepegawaian PNS di Masa Pandemi Jadi Salah Satu Prioritas Layanan di Kedeputian Mutasi BKN

Jakarta – Humas BKN, Kedeputian Bidang Mutasi Kepegawaian BKN melalui Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian melangsungkan sidang penentuan status kepegawaian terhadap sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diusulkan oleh instansi pusat dan daerah. Salah satu permasalahan kepegawaian yang tercatat dalam berkas usul yaitu menyangkut penentapan status tewas bagi PNS Tenaga Kesehatan, beberapa di antaranya disebabkan pandemi Covid-19 yang fluktuatif hingga sempat berstatus darurat sehingga membuat tenaga kesehatan kewalahan dan banyak yang berpulang dalam menangani pasien terjangkit Covid-19. Menyikapi hal itu, BKN bergerak cepat dalam proses verifikasi dan validasi berkas usul.

Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto menginstruksikan agar proses verifikasi dan validasi data harus dilakukan lebih cepat dan tepat. “Meski situasi Covid-19, kualitas layanan kepegawaian harus kita jaga, hal ini dilakukan sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah kepada PNS Tenaga Kesehatan di Indonesia yang telah berjibaku dalam penanganan pasien Covid-19,” ujarnya saat memulai Sidang Penentuan Status Kepegawaian sejumlah PNS pada Rabu, (28/7/2021) secara virtual.

Tidak hanya itu, Aris juga meminta agar PNS, terutama tenaga kesehatan yang meninggal dunia karena tugas penanggulangan pandemi Covid-19 tetap terus didata dan dikawal sampai mendapat hak kepegawaian dan hak keuangannya. Adapun penetapan status kepegawaian mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020, yakni PNS yang ditetapkan tewas harus memenuhi kriteria antara lain: meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya; meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas sehingga kematiannya disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya; atau meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya.

Di samping itu, Direktur Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN, Paryono menyampaikan akan langsung mengeksekusi instruksi Deputi Mutasi BKN untuk mempercepat proses pengusulan status kepegawaian PNS, khususnya tenaga kesehatan yang terdampak dalam penanganan Covid-19. “Percepatan layanan kepegawaian BKN diharapkan menjadi pemantik para ASN di Indonesia untuk tetap semangat melayani masyarakat meskipun di tengah kedaruratan pandemi Covid-19. Cukup berdoa pandeminya saja yang menurun. Semangat kalian jangan turun,” pesan Paryono yang juga bertugas selaku Plt Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN.

Turut hadir dalam virtual meeting sidang penentuan status kepegawaian Direktur Arsip Kepegawaian Yudhantoro Bayu Wiratmoko, Direktur Pensiun PNS Sri Widayanti dan Direktur Pengadaan dan Kepangkatan Ibtri Rejeki. Selain itu, unit kerja terkait lainnya seperti dari pengawasan dan pengendalian, Puskobankum, serta Direktur Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian Soni Sultana. mia

Back To Top