skip to Main Content

PPKM Belum Dibuka, BKN Tetap Aktif Layani Teknis Kepegawaian Via Online

Jakarta – Humas BKN, Menindaklanjuti kebijakan Pemerintah untuk melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang semula berlangsung tanggal 03 – 20 Juli dan kemudian ditetapkan akan dibuka pada 26 Juli 2021 jika tren kasus Covid-19 menurun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) meneruskan skema kerja pegawai dengan pemberlakuan Work from Home (WFH) atau 100% WFH sampai dengan tanggal 23 Juli 2021, kecuali bagi Tenaga Kesehatan di BKN yang tetap masuk secara bergantian. Pimpinan dapat menugaskan pegawai bekerja di kantor hanya untuk kepentingan penting dan mendesak dan kepada pegawai yang ditugaskan harus membawa surat tugas.

Plt Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono meyebutkan bahwa pelayanan publik BKN terus berlangsung meskipun PPKM darurat diterapkan. Penyesuaian sistem kerja berbasis WFH ini memungkinkan dilakukan karena pelayanan di BKN secara keseluruhan telah dilakukan berbasis sistem aplikasi atau digital. “BKN tetap membuka layanan kepegawaian, mulai dari unsur pengadaan seperti proses seleksi ASN 2021 yang tengah berlangsung, proses Kenaikan Pangkat, Mutasi, Pensiun, penggarapan Peraturan Perundang-undangan terkait Manajemen ASN, Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian, sampai dengan pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian terus berlangsung seperti biasa. Tersedia kanal online untuk mencari informasi terkait layanan tersebut ,” terangnya Rabu, (21/7/2021) di Jakarta.

Penyesuaian kerja pegawai di masa PPKM ini menurut Paryono merupakan bentuk dukungan BKN dalam mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19 dan secara penuh mengacu pada kebijakan Pemerintah, dengan tetap menjaga optimalisasi kinerja pegawai. Begitu juga dengan kegiatan yang mengharuskan perjalanan dinas dihentikan sementara mengikuti kebijakan berikutnya, termasuk pertemuan atau kegiatan tatap muka di BKN.

Aturan penyesuaian skema kerja tersebut disampaikan lewat Nota Dinas BKN Nomor 153/KP.12/ND/A/2021 perihal Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai pada masa PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali di Lingkungan BKN. “Penyesuaian skema kerja pegawai mengacu pada kebijakan PPKM Darurat yang masih diberlakukan Pemerintah hingga 25 Juli 2021″. des

Back To Top