skip to Main Content

PPKM Diperpanjang Hingga 02 Agustus 2021, BKN Terapkan Maksimal 10% WFO untuk Wilayah Kriteria Level 4

Jakarta – Humas BKN, Menindaklanjuti keputusan Pemerintah dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang sampai dengan 02 Agustus 2021, Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menyesuaikan skema kerja pegawai pada wilayah kriteria level 4 meliputi Jawa dan Bali, yakni keterwakilan bekerja di kantor atau Work from Office (WFO) paling banyak sebesar 10% dan keterwakilan bekerja dari rumah atau Work from Home (WFH) paling sedikit sebesar 90%. Sementara untuk wilayah kriteria level 3 diterapkan 25% WFO dan 75% WFH dan pada wilayah yang tidak termasuk kriteria level 4 dan 3 tetap mengacu pada Surat Edaran BKN Nomor 20/SE/IX/2020 tanggal 11 September 2020.

Plt Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono menjelaskan penyesuaian skema kerja berdasarkan keputusan perpanjangan PPKM ini disampaikan melalui Nota Dinas BKN Nomor 155/KP.12/ND/A/2021 tentang Penyesuaian sistem kerja pegawai pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Covid-19 di lingkungan BKN yang ditetapkan pada tanggal 25 Juli 2021 dan berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau ditetapkannya kebijakan lebih lanjut.

Selain itu Paryono mengatakan bahwa pelayanan publik di BKN tetap berjalan seperti awal penerapan PPKM yaitu melalui pelayanan berbasis eletronik atau digital. “Sejak awal penerapan PPKM, BKN sudah mengalihkan seluruh pelayanan tatap muka menjadi pelayanan elektronik, kami juga sudah lampirkan kontak layanan online di masing-masing Unit Kerja BKN melalui kanal informasi BKN,” terangnya Senin, (26/7/2021).

Tidak hanya menerapkan layanan publik secara online, Paryono juga menyebutkan segala bentuk kegiatan yang mengumpulkan banyak orang termasuk perjalanan dinas dihentikan sementara selama masa PPKM. Khusus pegawai yang mempunyai tugas sebagai tenaga kesehatan tetap masuk dengan secara bergantian dan pimpinan unit kerja dapat menugaskan pegawai untuk bekerja di kantor dengan ketentuan alasan yang penting dan mendesak serta harus mempertimbangkan domisili pegawai; usia pegawai; riwayat kesehatan; pegawai yang pergi pulang kerja menggunakan sarana transportasi umum; jenis pekerjaan; kompetensi; dan kedisiplinan. des

Back To Top