skip to Main Content

R-Perpres Wasdal NSPK ASN Masuki Tahap Pengajuan Penetapan Presiden

Jakarta – Humas BKN, Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) tentang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diprakarsai Badan Kepegawaian Negara (BKN), selaku Instansi Pemerintah yang ditugaskan dalam penegakan Wasdal NSPK ASN telah memasuki tahap permohonan penetapan Presiden. Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat antara perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara, BKN bersama KemenPAN RB dan Kemenkumham melalui video conference, Selasa (27/04/2021).

Dalam pembahasan bersama lintas Instansi tersebut, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, Otok Kuswandaru mengungkapkan pembentukan Perpres ini menyasar perbaikan dalam pelaksanaan Wasdal manajemen ASN, khususnya penegakan NSPK secara nasional. Menurutnya dengan adanya Perpres ini, kewenangan BKN dalam aspek Wasdal implementasi manajemen ASN akan lebih tajam sehingga eksekusi penegakan NSPK yang dilakukan BKN tidak hanya berorientasi terhadap tindakan penanganan atau represif, tetapi juga mengedepankan preventif (pencegahan).

Selain itu Otok juga mengungkapkan harapannya akan penyusunan Pepres Wasdal ini menjadi awal perubahan mindset penegakan NSPK ASN ke depan. “Dengan kehadiran Perpres ini, pelaksanaan Wasdal manajemen ASN dapat dijalankan lewat tindakan mengoreksi ketimbang tindakan menghukum. Harapannya, Perpres ini akan menegakkan kepatuhan terhadap NSPK manajemen ASN, terangnya,” terangnya. Terakhir Otok mengapresiasi seluruh kerja sama Tim Penyusun R-Perpres Wasdal BKN dan sejumlah Instansi Pemerintah yang terlibat sehingga penyusunan Perpres ini sudah sampai pada tahapan pengajuan penetapan Presiden.

Di samping itu, Asisten Deputi Polhukam Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mewakili Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Kemensetneg, Rezeki Wijiastuti menyampaikan bahwa pengajuan surat Kepala BKN untuk penetapan R-Perpres tentang Wasdal NSPK Manajemen ASN pada 08 Desember 2020 memerlukan penajaman terhadap definisi pengawasan dan pelaksanaan manajemen ASN sesuai dengan kewenangan BKN yang didelegasikan Presiden dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Menurutnya, R-Perpres ini mendukung BKN dalam mengimplementasikan keseragaman instrumen Wasdal NSPK ASN yang melibatkan sinergi lintas Instansi. nsp

Back To Top