skip to Main Content

Tiga Syarat Utama Bagi PNS yang akan Beralih ke Jabatan Fungsional

Makassar – Humas BKN, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) BKN, Haryomo Dwi Putranto mengatakan bahwa penerapan sistem merit menuntut setiap ASN harus memenuhi 3 (tiga) syarat utama dalam mengemban tugas jabatannya, yakni sesuai kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Oleh karena itu menurutnya bagi PNS yang ingin atau akan beralih ke Jabatan Fungsional Kepegawaian harus mempersiapkan tiga hal tersebut sebaik mungkin sehingga peralihan dari jabatan struktural ke jabatan fungsional tidak mengalami permasalahan.

“Permasalahan yang banyak dihadapi oleh PNS yang akan beralih ke jabatan fungsional saat ini adalah mereka tidak siap. Pada jabatan struktural kita dituntut memiliki kompetensi manajerial yang baik. Sementara pada jabatan fungsional kita dituntut untuk memiliki kompetensi teknis yang mumpuni,” kata Haryomo saat membuka secara langsung Workshop Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian di Wilayah Kerja Kantor Regional IV BKN, Rabu (23/6/2021).

Haryomo juga menyampaikan bahwa penilaian kinerja pada jabatan fungsional mengacu pada butir-butir kegiatan yang diatur lewat Peraturan Menpanrb, “Tidak seperti jabatan struktural yang kinerjanya mengacu pada tugas dan fungsi serta SOTK instansi, jabatan fungsional merujuk pada butir-butir kegiatan yang terdapat pada PermenpanRB,” jelasnya. Haryomo juga menyampaikan aspek kesejahteraan jabatan fungsional kepegawaian bahwa saat ini BKN tengah mengodok Peraturan Presiden (Perpres) terkait tunjangan jabatan fungsional kepegawaian. Harapannya akan ada peningkatan terkait tunjangan jabatan tersebut.

“Seiring perkembangan penyederhanaan birokrasi, para PNS akan beralih kepada jabatan fungsional. Oleh karena itu, saya berharap workshop pembinaan ini dapat membantu para PNS untuk mendapat penjelasan terkait jabatan fungsional kepegawaian,” tutup Haryomo dihadapan para peserta yang merupakan perwakilan dari 76 instansi daerah di wilayah kerja Kanreg IV BKN yang hadir pada workshop yang diselenggarakan oleh Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian dan Kantor Regional IV BKN tersebut. arya

Back To Top