skip to Main Content

BKN dan Kementerian Keuangan Bahas Revisi PP tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP pada BKN

Jakarta – Humas BKN, Biro Keuangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Kementerian Keuangan , melalui Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Rabu (28/9/2022) menyelenggarakan rapat koordinasi membahas usulan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP pada Badan Kepegawaian Negara, di Aula BKN, Gedung I lantai 5. Usulan revisi PP tersebut disampaikan Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana melalui surat No. 9624/B-KU.02.01/SD/K/2022.

Imas Sukmariah selaku Sekretaris Utama BKN, saat membuka acara tersebut mengatakan revisi tarif PNBP pada BKN di antaranya untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana BKN di antaranya yang mendukung pelaksanaan seleksi kepegawaian. “Untuk pemeliharaan dan perbaikan sarana dan prasarana seleksi kepegawaian, termasuk yang menggunakan Computer Assisted Test (CAT) misalnya, membutuhkan biaya besar. Langkah pemeliharaan dan perbaikan perlu dilakukan demi terlaksananya pelayanan seleksi berbasis CAT BKN menjadi semakin baik”.

Seperti telah disampaikan sebelumnya, dalam berita berjudul “BKN Ajukan Usul Revisi Peraturan Pemerintah tentang Tarif PNBP yang Berlaku di BKN”, usulan revisi PP Nomor 63 Tahun 2016 dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan prima terhadap pengguna layanan PNBP BKN, di antaranya yakni untuk menyesuaikan kebutuhan stakeholders dan perkembangan teknologi informasi, menyediakan harga yang lebih proporsional untuk kegiatan dengan metode daring, modernisasi sarana dan prasarana yang dimiliki BKN, antara lain laboratorium CAT yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Fokus tujuan yang lain yakni untuk peningkatan kapasitas sarana dan prasarana dalam penilaian kompetensi, proses seleksi dan pelatihan pendidikan dibidang kepegawaian serta untuk melakukan penambahan kapasitas layanan CAT di beberapa titik lokasi BKN sehingga pelaksanaan seleksi relatif lebih cepat.

Penulis: end/via/indah
Editor: dep

Back To Top