skip to Main Content

Memahami Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 PP Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS, BKN telah menetapkan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Peraturan BKN ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Instansi Pemerintah, pejabat, dan PNS yang berkepentingan dalam melaksanakan ketentuan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Adapun hal penting yang diatur Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022  akan dijabarkan dalam penjelasan berikut.

Kewenangan Pejabat Fungsional

Penyederhanaan birokrasi pada seluruh instansi pemerintah yang mengalihkan PNS ke dalam jabatan fungsional memberikan ruang agar pejabat fungsional diberikan kewenangan dalam penjatuhan hukuman disiplin.

Terkait dengan pejabat yang berwenang menghukum terdapat ketentuan mengenai kewenangan bagi pejabat lain yang setara yang diartikan sebagai             PNS yang menduduki jabatan fungsional dan diberi tugas tambahan untuk memimpin satuan unit kerja atau unit pelaksana teknis tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Selain itu Pejabat Fungsional jenjang Ahli Madya tertentu dan Ahli Muda tertentu pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) diberikan kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin ringan bagi PNS yang berada 1 (satu) tingkat di bawahnya dalam hal tidak terdapat Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas pada unit kerja tersebut.

 

Tim Pemeriksa

Pembentukan Tim Pemeriksa bersifat pilihan untuk dugaan pelanggaran hukuman disiplin tingkat sedang dan bersifat wajib untuk dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat.

Untuk pembentukan Tim Pemeriksa, maka Pejabat yang ditugaskan menjadi tim pemeriksa harus memiliki jabatan paling rendah setingkat dengan PNS yang diperiksa.

 

Penjatuhan Hukuman Disiplin

Bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional yang melakukan pelanggaran disiplin berat dan dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah dimaknai sebagai penurunan jenjang jabatan setingkat lebih rendah;
  2. Dalam hal Jabatan Fungsional memiliki jenjang keahlian dan keterampilan, maka penurunan jabatan setingkat lebih rendah bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Ahli Pertama dimaknai sebagai penurunan jabatan menjadi Jabatan Fungsional Keterampilan Penyelia.
  3. Dalam hal suatu Jabatan Fungsional hanya memiliki Kategori Keahlian, maka PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Ahli Pertama yang dijatuhi hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan dimaknai sebagai penurunan ke dalam Jabatan Pelaksana dengan kelas jabatan setingkat lebih rendah dari jabatan semula.
  4. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan dengan jenjang terendah yang dijatuhi hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan dimaknai sebagai penurunan ke dalam Jabatan Pelaksana dengan kelas jabatan setingkat lebih rendah dari jabatan semula.
  5. PNS yang menduduki jabatan Fungsional Ahli Utama dan Jabatan Fungsional Ahli Madya yang dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, maka batas usia pensiunnya mengikuti jabatan terakhir setelah yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin.

Ketentuan bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah berlaku untuk selama 12 (dua belas) bulan dan pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan diatur sebagai berikut:

  1. berlaku selama 12 bulan.
  2. mempertimbangkan formasi jabatan dan kompetensi yang bersangkutan sesuai dengan persyaratan jabatan yang ditentukan.
  3. wajib ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan menetapkan keputusan pengangkatan dalam jabatan.
  4. diberikan tunjangan jabatan sesuai dengan jabatan baru yang didudukinya
  5. tidak serta merta kembali kepada jabatan yang semula diduduki.
  6. mekanisme untuk duduk kembali ke jabatan yang semula, setingkat, atau jabatan lain dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. apabila telah selesai menjalani hukuman disiplin, kemudian diangkat kembali dalam jabatan semula, setingkat, atau jabatan lain, wajib dilantik dan diambil sumpah/janjinya.
  8. hukuman disiplin yang berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah bagi PNS yang menduduki Jabatan Pelaksana merupakan penurunan kelas jabatan setingkat lebih rendah dari kelas jabatan yang didudukinya.
  9. hukuman disiplin yang berupa pembebasan dari jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang menduduki Jabatan Pelaksana merupakan penurunan kelas jabatan ke dalam kelas jabatan terendah yang terdapat pada Instansi tempat yang bersangkutan bekerja.

Selain itu dalam penjatuhan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan atau pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan diatur sebagai berikut:

  1. Dalam hal PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Fungsional dijatuhi hukuman disiplin diatas, maka jabatannya dapat diisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. PNS yang dijatuhi hukuman disiplin diatas, dapat dipertimbangkan menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, atau Jabatan Fungsional paling cepat 1 (satu) tahun setelah selesai menjalani Hukuman Disiplin yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Dalam hal PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan menjadi Pejabat Administrator dan berusia  lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun, maka PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dalam Jabatan Administrator.
  4. Penurunan jabatan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama menjadi Jabatan Administrator dilakukan tanpa melalui pengangkatan dalam jabatan serta pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.
  5. Dalam hal PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan dan berusia lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun, maka PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dalam Jabatan Pelaksana.
  6. Dalam hal seorang PNS diusulkan untuk dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan atau pembebasan dari jabatan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 (dua belas) bulan, harus memperhatikan ketersediaan jabatan dan kesesuaian kompetensinya.

Penghentian Pembayaran Gaji

Dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 juga ditentukan bahwa PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja, dihentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya tanpa perlu menunggu keputusan hukuman disiplin.

Dengan demikian, apabila ada PNS yang tidak masuk kerja dan  tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja maka dapat dilakukan penghentian pembayaran gajinya di bulan berikutnya tanpa perlu menunggu proses penjatuhan hukuman disiplin dan adanya keputusan hukuman disiplin.

Adapun tata cara penghentian pembayaran gaji dilakukan sebagai berikut:

  • Atasan langsung atau pimpinan Unit Kerja dari PNS yang bersangkutan, memberitahukan kepada Unit Kerja yang membidangi kepegawaian;
  • Unit kerja yang membidangi kepegawaian melakukan verifikasi dan validasi terhadap kebenaran data tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah PNS dimaksud;
  • Hasil verifikasi dan validasi disampaikan kepada Pimpinan Unit Kerja atau Kepala Satuan Kerja yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sebagai dasar penghentian pembayaran gaji;
  • Selanjutnya Kuasa Pengguna Anggaran melaksanakan penghentian pembayaran gaji yang ditetapkan dalam Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran;
  • Dalam hal Pimpinan Unit Kerja atau Kepala Satuan Kerja yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran merupakan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, pelaksanaan penghentian pembayaran gaji dapat didelegasikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi urusan keuangan; dan
  • Tata cara penghentian pembayaran gaji dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah.

Dengan adanya pemberatan sanksi tersebut maka diharapkan PNS dapat mematuhi ketentuan mengenai masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Selain itu, PNS dapat meningkatkan produktivitas dan kinerja dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan memberikan pelayanan publik.

 

PNS Yang Menjalani Hukuman Disiplin

PNS yang sedang menjalani hukuman disiplin, apabila yang bersangkutan kemudian melakukan pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat, maka hukuman disiplin yang dijalani sebelumnya dianggap selesai dan PNS yang bersangkutan hanya menjalani hukuman disiplin yang terakhir dijatuhkan kepadanya.

Sedangkan bagi PNS yang sedang menjalani hukuman disiplin, apabila yang bersangkutan kemudian melakukan pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin yang lebih ringan, maka PNS yang bersangkutan harus menjalani hukuman disiplin yang pertama kali dijatuhkan sampai dengan selesai dilanjutkan dengan hukuman disiplin yang terakhir dijatuhkan kepadanya.

Apabila PNS masih menjalani hukuman disiplin karena melanggar kewajiban  masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja dan melakukan pelanggaran tidak masuk kerja lagi, maka kepada yang bersangkutan dijatuhi hukuman yang lebih berat dan sisa hukuman yang harus dijalani dianggap selesai dan berlanjut dengan hukuman disiplin yang baru ditetapkan.

Calon PNS Yang Dijatuhi Hukuman Disiplin

Ketentuan penjatuhan hukuman disiplin berlaku secara mutatis mutandis berlaku bagi Calon PNS. Selain itu ditentukan bahwa Calon PNS yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat se­dang atau tingkat berat, dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS dan diberhentikan dengan hormat atau diberhentikan tidak atas permintaan sendiri sebagai Calon PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

PNS yang Menjalani Penugasan

PNS yang menjalani penugasan pada instansi pemerintah dan melakukan pelanggaran disiplin, pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin selain yang berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun menjadi kewenangan instansi tempat PNS yang bersangkutan menjalani penugasan. Sedangkan Pejabat yang Berwenang Menghukum pada instansi tempat PNS yang bersangkutan menjalani penugasan berlaku mutatis mutandis dengan ketentuan Pejabat yang Berwenang Menghukum dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.

Dalam hal PNS yang menjalani penugasan pada Instansi Pemerintah melakukan pelanggaran disiplin akan dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun, maka Pejabat yang Berwenang Menghukum merupakan pejabat pada instansi induk setelah dilakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan dan penjatuhan Hukuman Disiplin PNS yang menjalani penugasan di luar instansi pemerintah menjadi kewenangan instansi induk berdasarkan data dan informasi dari instansi tempat PNS yang bersangkutan menjalani penugasan.

Dalam hal PNS yang menjalani penugasan akan dijatuhi hukuman disiplin yang bukan menjadi kewenangan instansi tempat menjalani penugasan, pimpinan instansi atau kepala perwakilan mengusulkan penjatuhan Hukuman Disiplin kepada PPK instansi induknya disertai berita acara pemeriksaan.

Pelanggaran Disiplin Yang Terindikasi Pidana

Ketentuan mengenai PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan perbuatan yang dilakukan terindikasi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan pidana:

  1. tetap dapat dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan penjatuhan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan Peraturan BKN.
  2. dalam hal PNS yang terindikasi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan pidana yang mengakibatkan diberhentikan tidak dengan hormat menurut peraturan perundang-undangan, maka proses penjatuhan hukuman disiplin menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Penurunan Eselonisasi

Dalam hal pada suatu instansi pemerintah masih terdapat tingkat/eselonisasi jabatan, maka penurunan jabatan setingkat lebih rendah dilakukan berdasarkan tingkat/eselonisasi tersebut.

 

I’DIS BKN

Pejabat pengelola kepegawaian wajib mendokumentasikan setiap keputusan hukuman disiplin PNS di lingkungannya melalui Integrated-Discipline (I’DIS BKN) yang dapat diakses melalui laman https://idis.bkn.go.id/ yang terintegrasi dengan Sistem Informasi ASN.

Oleh: Achmad Sudrajad, S.H. M.P.A.

Perancang Peraturan Perundang-undangan BKN

 

Back To Top