Jakarta – Humas BKN, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif memastikan bahwa fleksibilitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mengutamakan kualitas layanan. Aturan fleksibilitas kerja ASN ini diberlakukan sebagai bentuk penyesuaian dinamika pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan instansi pemerintah. Pengaturan mengenai fleksibilitas kerja bagi Pegawai ASN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor … Continue reading Kepala BKN : Prinsip Fleksibilitas Kerja Pegawai ASN Harus Utamakan Kualitas Layanan dan Kualitas Kinerja
Copy and paste this URL into your WordPress site to embed
Copy and paste this code into your site to embed