skip to Main Content

Rencana pengembangan karier ASN merupakan proses manajemen yang menggambarkan pergerakan posisi atau Jabatan ASN menuju peningkatan dan kemajuan sepanjang pengabdiannya di Instansi Pemerintah, yaitu sejak awal menjadi CASN hingga pemberhentian, yang digambarkan dalam pola karier ASN.

Sedangkan penyusunan rencana pengembangan karier ASN (sunrenbangrir) merupakan penyusunan data lengkap suksesor pada organisasi pemerintah yang telah dinilai berdasarkan kualifikasi, kinerja, kompetensi, integritas, dan moralitas.

Tujuan Sunrenbangrir adalah untuk menjaga keselarasan potensi ASN dengan penyelenggaraan tugas pemerintah agar setiap ASN memiliki kesempatan yang sama dalam pengembangan karier.

Manfaat Surenbangrir:

  • Menjamin keselarasan potensi ASN dengan kebutuhan penyelenggaraan tugas pemerintahan.
  • membina kemampuan dan keterampilan ASN secara efektif, efisien, dan rasional.
  • kemampuan ASN diasah dan dikembangkan sesuai dengan bakat dan potensi kariernya dalam suatu organisasi.
  • menjamin kepastian dan kejelasan arah pengembangan karier.
  • Membuka peluang karier bagi ASN yang potensial yang dapat dipersiapkan kariernya secara internasional dan nasional.
  • Mendorong semangat kerja ASN untuk tumbuh dan berkembang dalam meniti kariernya.

Untuk mempelajari lebih lanjut mengenai Penyusunan Rencana Pengembangan Karier ASN, anda dapat mengikuti Coaching Clinic dengan mendaftar pada tautan ini

Perbedaan PPPK dan PNS dalam hal Pengembangan Karier

Dalam proses manajemen PPPK tidak diatur mengenai aspek mekanisme pengembangan karier. Sedangkan bagi kelompok PNS, dalam proses manajemennya terdapat aspek pengembangan karier yang jelas dan sesuai dengan jabatan. Contohnya, seorang PNS dengan jabatan fungsional jenjang pertama nantinya dapat terus mengembangkan kariernya ke jenjang yang lebih tinggi seperti muda, madya, hingga utama. 

Berbeda dengan PNS, proses pengembangan karier bagi PPPK tidak terjadi secara simultan. Hal ini didasari bahwa seorang PPPK memang direkrut untuk mengisi suatu jenjang jabatan tertentu yang lowong selama kurun waktu tertentu dalam bingkai kontrak kerja. Oleh karena itu, PPPK diangkat hanya untuk mengisi formasi suatu jabatan tertentu yang sedang dibuka. 

Bagaimana bila seorang PPPK ingin mengembangkan karier?

Karena tidak ada pola kenaikan golongan yang dapat dilakukan layaknya PNS sesuai dengan bertambahnya pengalaman maupun masa kerja, maka jika PPPK hendak menuju ke jenjang jabatan yang lebih tinggi harus dilakukan proses rekrutmen kembali dengan membuka formasi sesuai jenjang jabatan lebih tinggi yang dibutuhkan. Kemudian PPPK perlu untuk mendaftar kembali pada formasi yang sedang membuka lowongan tersebut. 

DAFTAR JABATAN FUNGSIONAL YANG DAPAT DIISI PPPK

  1. Administrator Database Kependudukan

  2. Administrator Kesehatan

  3. Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif

  4. Analis Akuakultur

  5. Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

  6. Analis Investigasi dan Pengaman Perdagangan

  7. Analis Kebakaran

  8. Analis Kebencanaan

  9. Analis Kebijakan

  10. Analis Ketahanan Pangan

  11. Analis Pasar Hasil Perikanan

  12. Analis Pasar Hasil Pertanian

  13. Analis Pengusahaan Jasa Kelautan

  14. Analis Perdagangan

  15. Analis Perkaranlinaan Tumbuhan

  16. Analis Perkebunanrayaan

  17. Analis Prasarana dan Sarana Pertanian

  18. Analis Sumber Daya Manusia

  19. Aparatur Apoteker.

  20. Arsiparis

  21. Asesor Manajemen Mutu Industri

  22. Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur

  23. Asisten Apoteker

  24. Asisten Inspektur Angkutan Udara

  25. Asisten Inspektur Bandar Udara

  26. Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan

  27. Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan

  28. Asisten Konselor Adiksi

  29. Asisten Pelatih Olahraga

  30. Asisten Pembimbing Kemasyarakatan

  31. Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

  32. Asisten Penata Anestesi

  33. Asisten Penata Kadastral

  34. Asisten Penata Laboratorium Narkotika

  35. Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

  36. Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi

  37. Asisten Perisalah Legislatif

  38. Asisten Pranata Siaran

  39. Asisten Teknisi Siaran

  40. Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara.

  41. Bidan

  42. Dokter

  43. Dokter Gigi

  44. Dokter Hewan Karantina

  45. Dokter Pendidik Klinis

  46. Dosen

  47. Entomolog Kesehatan

  48. Epidemiolog Kesehatan

  49. Fisikawan Medis

  50. Fisioterapis

  51. Guru

  52. Inspektur Angkutan Udara

  53. lnspektur Bandar Udara

  54. Inspektur Keamanan Penerbangan

  55. Inspektur Ketenagalistrikan

  56. Inspektur Minyak dan Gas Bumi

  57. Inspektur Mutu Hasil Perikanan

  58. Inspektur Tambang

  59. Konselor Adiksi

  60. Manggala Informatika

  61. Medik Veteriner

  62. Negosiator Perdagangan

  63. Nutrisionis

  64. Okupasi Terapis

  65. Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan

  66. Ortotis Prostetis

  67. Pamong Belajar

  68. Pamong Budaya

  69. Paramedik Karantina Hewan

  70. Paramedik Veteriner

  71. Pekerja Sosial

  72. Pelatih Olahraga

  73. Pemadam Kebakaran

  74. Pembimbing Kemasyarakatan

  75. Pembimbing Kesehatan Kerja

  76. Pembina lndustri

  77. Pembina Jasa Konstruksi

  78. Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

  79. Pemeriksa Desain Industri

  80. Pemeriksa Karantina Tumbuhan

  81. Pemeriksa Merek

  82. Pemeriksa Paten

  83. Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi

  84. Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman

  85. Penata Anestesi

  86. Penata Kadastral

  87. Penata Kehakiman

  88. Penata Kelola Pemilihan Umum

  89. Penata Kelola Perusahaan Negara

  90. Penata Laboratorium Narkotika

  91. Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia

  92. Penata Penanggulangan Bencana

  93. Penata Perlindungan Saksi dan Korban

  94. Penata Pertanahan

  95. Penata Ruang

  96. Peneliti

  97. Penera

  98. Penerjemah

  99. Pengamat Gunung Api

  100. Pengamat Meteorologi dan Geofisika

  101. Pengamat Tera

  102. Pengantar Kerja

  103. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian

  104. Pengawas Benih Tanaman

  105. Pengawas Bibit Ternak

  106. Pengawas Farmasi dan Makanan

  107. Pengawas Kemetrologian

  108. Pengawas Keselamatan Pelayaran

  109. Pengawas Koperasi

  110. Pengawas Mutu Hasil Pertanian

  111. Pengawas Mutu Pakan

  112. Pengawas Perdagangan

  113. Pengawas Perikanan

  114. Pengawas Radiasi

  115. Pengawas Sekolah

  116. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir

  117. Pengelola Kesehatan Ikan

  118. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

  119. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

  120. Pengembang Kurikulum

  121. Pengembang Penilaian Pendidikan

  122. Pengembang Teknologi Nuklir

  123. Pengembang Teknologi Pembelajaran

  124. Pengendali Dampak Lingkungan

  125. Pengendali Ekosistem Hutan

  126. Pengendali Frekuensi Radio

  127. Pengendali Hama dan Penyakit Ikan

  128. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan

  129. Penggerak Swadaya Masyarakat

  130. Penghulu

  131. Penguji Kendaraan Bermotor

  132. Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja

  133. Penguji Mutu Barang

  134. Penguji Perangkat Telekomunikasi

  135. Pentashih Mushaf Al Qur’an

  136. Penyelidik Bumi

  137. Penyuluh Agama

  138. Penyuluh Hukum

  139. Penyuluh Kehutanan

  140. Penyuluh Keluarga Berencana

  141. Penyuluh Kesehatan Masyarakat

  142. Penyuluh Lingkungan Hidup

  143. Penyuluh Narkoba

  144. Penyuluh Perikanan

  145. Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan

  146. Penyuluh Pertanian

  147. Penyuluh Sosial

  148. Perawat

  149. Perekarn Medis

  150. Perekayasa

  151. Perencana

  152. Perisalah Legislatif

  153. Polisi Kehutanan

  154. Pranata Hubungan Masyarakat

  155. Pranata Komputer

  156. Pranata Laboratorium Kemetrologian

  157. Pranata Laboratorium Kesehatan

  158. Pranata Laboratorium Pendidikan

  159. Pranata Nuklir

  160. Pranata Pencarian dan Pertolongan

  161. Pranata Siaran

  162. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur

  163. Psikolog Klinis

  164. Pustakawan

  165. Radiografer

  166. Refraksionis Optisien

  167. Sandiman

  168. Sanitarian

  169. Statistisi

  170. Surveyor Pemetaan

  171. Teknik Jalan dan Jembatan

  172. Teknik Pengairan

  173. Teknik Penyehatan Lingkungan

  174. Teknik Tata Bangunan dan Perumahan

  175. Teknisi Akuakultur

  176. Teknisi Elektromedis

  177. Teknisi Gigi

  178. Teknisi Penelitian dan Perekayasaan

  179. Teknisi Penerbangan

  180. Teknisi Perkebunrayaan

  181. Teknisi Siaran

  182. Teknisi Transfusi Darah

  183. Terapis Gigi dan Mulut

  184. Terapis Wicara

  185. Widyaiswara

  186. Widyaprada.

Apakah yang dimaksud dengan penyusunan rencana pengembangan karier bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)?

Rencana pengembangan karier (renbangrir) PNS merupakan proses manajemen yang menggambarkan pergerakan posisi atau Jabatan PNS menuju peningkatan dan kemajuan sepanjang pengabdiannya di Instansi Pemerintah, yaitu sejak awal menjadi CPNS hingga pemberhentian, yang digambarkan dalam pola karier PNS.

Sedangkan penyusunan rencana pengembangan karier merupakan penyusunan data lengkap suksesor pada organisasi pemerintah yang telah dinilai berdasarkan kualifikasi, kinerja, kompetensi, integritas, dan moralitas. Dalam menyusun renbangrir PNS juga dilaksanakan penyusunan program dan intervensi pengembangan kompetensi yang akan ditujukan untuk membekali PNS agar siap menduduki jalur posisi/jabatan yang telah diidentifikasi sesuai pola karier instansi.

Apakah perbedaan pola karier dengan rencana pengembangan karier?

Pola Karier adalah pola dasar mengenai urutan penempatan dan/atau perpindahan PNS dalam dan antar posisi di setiap jenis Jabatan secara berkesinambungan. Sedangkan rencana pengembangan karier (renbangrir) merupakan proses manajemen yang menggambarkan pergerakan posisi atau Jabatan menuju peningkatan dan kemajuan PNS sepanjang pengabdiannya di Instansi Pemerintah.

Oleh karena itu, pola karier dapat dianalogikan sebagai sebuah rumah sedangkan renbangrir dapat diilustrasikan sebagai rencana penempatan bagi orang-orang yang sesuai spesifikasi untuk menempati ruangan-ruangan dalam rumah tersebut.

Apakah yang disebut dengan sistem merit?

Sistem merit merupakan kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan faktor politik, ras, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.

Siapakah yang berwenang untuk menyusun rencana pengembangan karier instansi?

Berdasarkan peraturan BKN Nomor 28 Tahun 2020, rencana pengembangan karier disusun oleh Pejabat Pembinan Kepegawaian (PPK) dengan berkoordinasi bersama paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang bertanggung jawab mengelola kepegawaian. Apabila diperlukan, PPK dapat membentuk tim penyusunan Rencana Pengembangan Karier PNS di bawah koordinasi unit kerja yang bertanggung jawab mengelola kepegawaian.

Dalam menyusun rencana pengembangan karier PNS, dibutuhkan penilaian terhadap kebutuhan karier PNS yaitu dengan menyelaraskan kebutuhan karier pegawai dengan kebutuhan karier organisasi, unsur apa sajakah yang menjadi pertimbangan dalam penyelarasan kebutuhan karier tersebut?

Berdasarkan peraturan BKN Nomor 28 Tahun 2020, penilaian kebutuhan karier PNS mempertimbangkan unsur berikut ini:

 

1. Hasil Penilaian Kompetensi

Hasil penilaian Kompetensi diperoleh melalui uji kompetensi untuk mengevaluasi potensi pegawai yang akan menduduki suatu Jabatan.

2. Sejarah Karier Pegawai

Yaitu pengalaman kerja atau posisi yang dialami pegawai selama berada di dalam organisasi kerja.

3. Hasil Penilaian Kinerja

Yaitu merupakan nilai yang dimiliki pegawai yang dilakukan melalui sistem evaluasi kinerja yang mencakup keterampilan, kemampuan dalam melaksanakan, dan menyelesaikan target.

4. Wawancara Berbasis Kompetensi

Yaitu merupakan percakapan antara dua orang atau lebih yang dilakukan oleh pewawancara untuk mengetahui kompetensi pegawai yang akan menduduki suatu Jabatan.

5. Evaluasi 360 Derajat

Yaitu merupakan metode evaluasi yang menggabungkan umpan balik dari para pegawai itu sendiri, rekan kerjanya, atasan langsung, para bawahannya, dan masyarakat/kelompok/individu yang memiliki hubungan dan kepentingan terhadap organisasi kerja pegawai.

 

Untuk jangka waktu berapa lama kah rencana pengembangan karier PNS tingkat instansi perlu disusun?

Rencana pengembangan karier PNS tingkat instansi perlu disusun untuk jangka waktu 5 tahun dengan merinci peta rencana pengembangan karier PNS untuk setiap tahun.

Apa sajakah jenis pola karier?

Terdapat 3 jenis pola karier, yaitu sebagai berikut ini:

1. Horizontal

Perpindahan jabatan yang setara dalam satu kelompok maupun antar kelompok JA, JF, atau JPT.

2. Vertikal

Perpindahan ke jabatan lebih tinggi dalam satu kelompok JA, JF, atau JPT.

3. Diagonal

Perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi tidak berdasarkan kelompok yang sama.

Back To Top