
Direktur Pengadaan dan Kepangkatan
Sri Widayanti, S.H., M.M
Tugas dan Fungsi
Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan mempunyai tugas menetapkan Nomor Induk Pegawai Aparatur Sipil Negara, Kartu Pegawai, Kartu Istri/Suami, persetujuan dan pertimbangan teknis kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil, pertimbangan teknis pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat fungsional utama yang penetapannya menjadi kewenangan Presiden, pertimbangan teknis atau keputusan perpindahan antar instansi, penugasan, pengalihan Pegawai Negeri Sipil, peninjauan masa kerja, dan mutasi lainnya.
Dalam melaksanakan tugas Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan menyelenggarakan fungsi:
- penetapan Nomor Induk Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk instansi pusat;
- penyiapan penetapan Kartu Pegawai dan Kartu Istri/Suami Pegawai Negeri Sipil kementerian/lembaga;
- pemberian pertimbangan teknis kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil serta pertimbangan teknis pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat fungsional utama yang penetapannya menjadi kewenangan Presiden;
- pemberian persetujuan teknis kenaikan pangkat, peninjanuan masa kerja dan mutasi lainnya yang penetapannya menjadi kewenangan pimpinan
- instansi/pejabat pembina kepegawaian;
- pemberian keputusan perpindahan antar instansi dan pengalihan Pegawai Negeri Sipil yang menjadi kewenangan Kepala BKN;
- pemberian pertimbangan teknis perpindahan antar instansi, penugasan dan mutasi lainnya
- pelaksanaan administrasi pengadaan dan kepangkatan;
- koordinasi, pengendalian, perekaman, pemeliharaan
- data, dan pelaporan pengadaan dan kepangkatan; dan
- pelaksanaan pelayanan administrasi