skip to Main Content
Direktur Pengadaan & Kepangkatan
Direktur Pengadaan dan Kepangkatan

Sri Widayanti, S.H., M.M

Tugas dan Fungsi

Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan mempunyai tugas menetapkan Nomor Induk Pegawai Aparatur Sipil Negara, Kartu Pegawai, Kartu Istri/Suami, persetujuan dan pertimbangan teknis kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil, pertimbangan teknis pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat fungsional utama yang penetapannya menjadi kewenangan Presiden, pertimbangan teknis atau keputusan perpindahan antar instansi, penugasan, pengalihan Pegawai Negeri Sipil, peninjauan masa kerja, dan mutasi lainnya.

Dalam melaksanakan tugas  Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan menyelenggarakan fungsi:

  1. penetapan Nomor Induk Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk instansi pusat;
  2. penyiapan penetapan Kartu Pegawai dan Kartu Istri/Suami Pegawai Negeri Sipil kementerian/lembaga;
  3. pemberian pertimbangan teknis kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil serta pertimbangan teknis pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat fungsional utama yang penetapannya menjadi kewenangan Presiden;
  4. pemberian persetujuan teknis kenaikan pangkat, peninjanuan masa kerja dan mutasi lainnya yang penetapannya menjadi kewenangan pimpinan
  5. instansi/pejabat pembina kepegawaian;
  6. pemberian keputusan perpindahan antar instansi dan pengalihan Pegawai Negeri Sipil yang menjadi kewenangan Kepala BKN;
  7. pemberian pertimbangan teknis perpindahan antar instansi, penugasan dan mutasi lainnya
  8. pelaksanaan administrasi pengadaan dan kepangkatan;
  9. koordinasi, pengendalian, perekaman, pemeliharaan
  10. data, dan pelaporan pengadaan dan kepangkatan; dan
  11. pelaksanaan pelayanan administrasi
Back To Top