skip to Main Content
Kepala Pusat Pengkajian Manajemen ASN
Kepala Pusat Pengkajian Manajemen Aparatur Sipil Negara

Tugas dan Fungsi

Pusat Pengkajian Manajemen Aparatur Sipil Negara mempunyai fungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, dan pengembangan di bidang manajemen Aparatur Sipil Negara.

Dalam menyelenggarakan fungsi Pusat Pengkajian Manajemen Aparatur Sipil Negara melaksanakan tugas:

  1. penyusunan rencana dan program pengkajian, penelitian, dan pengembangan di bidang manajemen Aparatur Sipil Negara;
  2. pelaksanaan pengkajian, penelitian, dan pengembangan di bidang manajemen Aparatur Sipil Negara sebagai bahan dalam menetapkan kebijakan manajemen Aparatur Sipil Negara;
  3. pelaksanaan evaluasi pengkajian, penelitian, dan pengembangan di bidang manajemen Aparatur Sipil Negara;
  4. penyiapan dan/atau rekomendasi kebijakan di bidang manajemen Aparatur Sipil Negara;
  5. pengelolaan Jurnal Civil Service;
  6. pengelolaan kaiya tulis llmiah (policy brief, policy paper, makalah, dan artikel);
  7. pengelolaan artikel yang berisi pandangan dan argumentasi yang disajikan dalam bahasa populer; dan
  8. pelaksanaan pelayanan administrasi Pusat.
Back To Top