skip to Main Content

Hasil Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian dan Assessor SDM Aparatur

Berkenaan dengan telah dilaksanakannya Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian dan Assessor SDM Aparatur pada tanggal 4 Februari 2021, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Hasil Uji Kompetensi Penyesuaian/lnpassing Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian dan Assessor SDM Aparatur sebagaimana terlampir dalam pengumuman:
  2. Batas minimal kelulusan peserta uji kompetensi adalah 70 (tujuh puluh);
  3. Bagi peserta yang dinyatakan lulus akan mendapatkan rekomendasi dan penetapan angka kredit dari Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Kepegawaian; dan
  4. Keputusan ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Demikian atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih

 

Back To Top