skip to Main Content

Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 94 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN, maka Jabatan Auditor Kepegawaian saat ini berubah nomenklatur menjadi Auditor Manajemen ASN dan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Audit Manajemen ASN pada Badan Kepegawaian Negara.

Sehubungan dengan hal tersebut maka BKN sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian memandang perlu menyampaikan hal-hal sebagaimana tercantum pada surat berikut ini:

Back To Top