27
Jun
Waktu Pelayanan Permintaan Informasi Publik
Dalam memenuhi permintaan informasi publik, BKN akan melayani pada hari kerja Senin-Jumat, dengan rincian:
Senin : 09.00 WIB-15.30 WIB, istirahat pukul 12.00-13.00 WIB
Jumat :09.00 WIB-16.00 WIB, istirahat pukul 11.00-13.00 WIB