Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian
TUGAS
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem informasi manajemen kepegawaian.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem informasi manajemen kepegawaian;
- Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem informasi
manajemen kepegawaian; - Pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang sistem informasi manajemen kepegawaian;
- Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidangnya; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
SUSUNAN ORGANISASI
- Direktorat Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian
- Direktorat Pengembangan Sistem Informasi Kepegawaian
- Direktorat Arsip Kepegawaian I
- Direktorat Arsip Kepegawaian II