Sekretariat Utama
TUGAS
Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BKN.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi :
- Koordinasi kegiatan di lingkungan BKN;
- koordinasi penyusunan rencana, program, dan kegiatan di lingkungan BKN;
- Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi di lingkungan BKN;
- Pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
- Penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
SUSUNAN ORGANISASI