skip to Main Content
Direktur Jabatan Aparatur Sipil Negara
Direktur Jabatan Aparatur Sipil Negara

Sri Gantini, S.Sos, M.AP

Tugas dan Fungsi

Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis jabatan Aparatur Sipil Negara, penyusunan standardisasi jabatan, dan penyusunan rencana pengembangan karier Aparatur Sipil Negara.

Dalam melaksanakan tugas Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan teknis jabatan,
  2. standardisasi informasi jabatan, kompetensi jabatan, klasifikasi jabatan, dan penyusunan rencana pengembangan karier Jabatan Aparatur Sipil Negara;
  3. pelaksanaan bimbingan teknis dan fasilitasi jabatan, standardisasi teknis informasi jabatan, teknis kompetensi jabatan, teknis klasifikasi jabatan, dan penyusunan rencana pengembangan karier Jabatan Aparatur Sipil Negara;
  4. pelaksanaan sosialisasi jabatan, standardisasi teknis informasi jabatan, teknis kompetensi jabatan, teknis klasifikasi jabatan, dan penyusunan rencana pengembangan karier Jabatan Aparatur Sipil Negara;
  5. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi, standardisasiteknis informasi jabatan, teknis kompetensi jabatan,teknis klasifikasi jabatan, dan penyusunan rencanapengembangan karier Jabatan Aparatur Sipil Negara; dan
  6. pelaksanaan pelayanan administrasi Direktorat.
Back To Top