skip to Main Content
Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara
Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara

Neny Rochyany, S.Si.Apt., M.Si.

Tugas dan Fungsi

Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis penggajian, tunjangan, fasilitas, penghargaan, perlindungan, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, serta evaluasi jabatan Pegawai Aparatur Sipil Negara

Dalam melaksanakan tugas Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan teknis penggajian Aparatur Sipil Negara, dan hak keuangan Pejabat Negara dan Lembaga Nonstruktural;
  2. penyiapan perumusan kebijakan teknis jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan dan penghargaan;
  1. penyiapan perumusan kebijakan teknis tunjangan dan fasilitas Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara;
  2. penyiapan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan evaluasi jabatan;
  3. pelaksanaan bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang kompensasi Aparatur Sipil Negara;
  4. pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang kompensasi Aparatur Sipil Negara; dan
  5. pelaksanaan pelayanan administrasi Direktorat.
Back To Top