
Direktorat Pengawasan dan Pengendalian IV mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pen5rusunan dan penetapan standar pengawasan dan pengendalian, pengawasan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi tindak lanjut hasil pengawasan dan pengendalian serta bimbingan teknis dan fasilitasi pengawasan dan pengendalian norma, standar, prosedur dan kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara pada instansi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Sosial, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Instansi Daerah di Wilayah Kerja Kantor Regional III BKN Bandung, Kantor Regional VII BKN Palembang, Kantor Regional XIV BKN Manokwari, serta instansi lain yang dianggap perlu.