
Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan/atau penetapan pertimbangan status kepegawaian, penyiapan pertimbangan tewas dan cacat karena dinas, penetapan persetujuan uang duka tewas dan tunjangan cacat karena dinas, penyiapan dan/atau penetapan pertimbangan status kepegawaian Pegawai Negeri Sipil yang terlibat ekses politik dan menjadi anggota/pengurus partai politik, pemberian persetujuan cuti diluar tanggungan negara, persetujuan perpanjangan cuti diluar tanggungan negara dan persetujuan mempekerjakan kembali bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah selesai menjalankan cuti diluar tanggungan negara, penyiapan pertimbangan perubahan penetapan nama dan tanggal lahir, penyiapan dan/atau penetapan penyelesaian permasalahan Nomor Induk Pegawai, penetapan persetujuan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun menjadi Pegawai Negeri Sipil, penyiapan danlatau penetapan pertimbangan status kepegawaian bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.