
Kepala Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Kepegawaian
Sukamto
Profil
NIP
: [Defined]
Tempat/Tgl.Lahir
: [Defined]
Gol.Ruang/TMT
: [Defined]
Pendidikan Terakhir
: [Defined]
Tugas
Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan analisis/telaahan, konsultasi, fasilitasi, koordinasi dan bimbingan serta melaksanakan pemantauan, evaluasi dan inventarisasi implementasi kebijakan kepegawaian serta memberikan bantuan hukum.