skip to Main Content

37,5% Instansi Wilker Kanreg V BKN Jakarta Mengalami Kenaikan Nilai Indeks NSPK 2022

Jakarta – Humas BKN, Hasil pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) di lingkup instansi pemerintah daerah di wilayah kerja Kantor Regional BKN V BKN Jakarta rata-rata mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan periode sebelumnya sebesar 37,5%. Berdasarkan hasil tersebut, Direktur Wasdal III Ruri Citra Diani menyebutkan 50% instansi memperoleh kategori Unggul (A) dan Baik (B) dalam indeks NSPK manajemen ASN tahun 2022.

“Di antara 50% instansi pemerintah di wilker Kanreg V BKN, sebesar 6,25% instansi berkategori Unggul (A) dan 43,75% instansi berkategori Baik (B). Namun, dari 32 instansi yang menjadi objek Wasdal III masih ada instansi yang berada di bawah kategori Baik (B), yaitu kategori Cukup (C) sebesar 31,25% dan kategori Kurang (D) sebesar 18,75%,” terangnya dalam Bimbingan Teknis Sistem Integrated Disiplin (I’DIS) dan Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN Tahun 2023, Senin (11/9/2023) di Jakarta.

Ia juga mengapresiasi seluruh instansi atas komitmen dalam penegakan NSPK manajemen ASN di lingkup instansinya. Selain itu Ia berharap target yang sudah ditetapkan pada tahun 2023 bisa tercapai atau bahkan melampaui target. Terutama dalam mengahadapi tahun politik 2024 yang menurutnya harus turut disertai dengan tingkat kenetralan ASN yang baik. Sebagai bentuk tanggung jawab dan marwah ASN, Ia mengajak instansi khususnya para ASN untuk memberikan dukungan kepada pilihannya hanya di bilik suara, bukan di media sosial.

Terkait hasil NSPK di wilker Kanreg V tersebut, Deputi Bidang Wasdal BKN Otok Kuswandaru mengingatkan kembali kewenangan yang diberikan Presiden kepada Kepala BKN untuk melakukan upaya preventif bukan represif melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022. Peraturan ini merupakan solusi dari seluruh permasalah dari manajemen ASN dalam keterkaitannya dengan implementasi. Upaya preventif jadi opsi terbaik dan manusiawi yang bisa dilakukan dalam menjaga implementasi NSPK manajemen ASN.

“Metode preventif juga dapat meningkatkan upaya kolaboratif dan harmonisasi dalam organisasi. Hal ini terbukti dengan hasil Wasdal NSPK Manajemen ASN pada instansi yang mengalami kenaikan sebesar 37,5% dari tahun sebelumnya,” imbuhnya. Namun menurutnya opsi represif juga memungkinkan dilakukan melalui tindakan administratif jika ada keputusan yang tidak sesuai dengan NSPK. Salah satunya seperti pemblokiran dan pembatalan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Pejabat yang Berwenang (PyB), atau pejabat lain yang ditunjuk selain yang menjadi kewenangan. Penyerahan hasil juga diikuti dengan penandatanganan komitmen bersama untuk perbaikan implementasi NSPK manajemen ASN tahun 2023.

Penulis: egi
Editor: des

Back To Top