skip to Main Content

VISI

Dalam rangka mengemban amanah mandat Undang-Undang, visi BKN Tahun 2020-2024: adalah melaksanakan Visi Presiden Nomor 8 (delapan) yaitu “pengelolaan Pemerintahan yang Bersih Efektif, dan Terpercaya” dengan melaksanakan arahan presiden nomor 4 (empat) yaitu “Penyederhanaan Birokrasi” dan Agenda pembangunan nomor 7 (tujuh) yaitu “Memperkuat stabilitas Polhukam dan Transformasi Pelayanan Publik” dengan ”Mewujudkan Pengelola ASN yang Profesional dan Berintegritas untuk mendukung tercapainya Indonesia Maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong”.

MISI

Dalam rangka mewujudkan Visi tersebut, serta Mengacu pada tugas, fungsi dan wewenang yang telah dimandatkan oleh peraturan perundang undangan kepada Badan Kepegawaian negara dan penjabaran dari misi Memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan bidang aparatur sipil negara melalui pembinaan dan penyelenggaraan manajemen ASN, serta pengembangan sistem informasi ASN berdasarkan sistem merit, maka terdapat 5 pilar yang menjadi misi Badan Kepegawaian negara yakni meningkatkan kualitas ASN melalui:

  1. Pembinaan penyelenggaraan manajemen ASN,
  2. Penyelenggaraan manajemen ASN,
  3. Penyimpanan informasi pegawai ASN,
  4. Pengawasan Dan Pengendalian Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN.dan
  5. Mengembangkan dan mengoptimalkan sistim manajemen internal BKN

TUGAS

Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

FUNGSI

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BKN menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang manajemen kepegawaian;
  2. penyelenggaraan pengadaan, mutasi, pemberhentian dan pensiun, serta status dan kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil;
  3. penyelenggaraan administrasi pensiun, Pejabat Negara dan mantan Pejabat Negara;
  4. penyelenggaraan sistem informasi manajemen kepegawaian;
  5. penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan manajemen kepegawaian;
  6. penyelenggaraan pemetaan potensi dan penilaian kompetensi Pegawai Negeri Sipil;
  7. penyelenggaraan dan mengembangkan sistem rekrutmen Pegawai Negeri Sipil;
  8. penelitian dan pengembangan di bidang manajemen kepegawaian;
  9. pelaksanaan bantuan hukum;
  10. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang manajemen kepegawaian;
  11. pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BKN; dan
  12. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya.
Back To Top