skip to Main Content

95.7% ASN Setuju Hybrid, KemenPANRB: RPerpres Dalam Proses

Ciawi – Humas BKN, Pemanfaatan teknologi informasi, hadirnya generasi muda yang bergabung menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pandemi covid19 menjadi faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja ASN beberapa tahun belakangan ini. Hal itu disampaikan Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Supranawa Yusuf saat membuka Sharing Session tentang Relevansi Penerapan Flexible Working Arrangement terhadap Peningkatan Kinerja ASN di Kantor Pusat Pengembangan Kepegawaian ASN, Ciawi, Selasa (28/2/23).

Supranawa mengatakan beberapa faktor tersebut menyebabkan dinamika yang mempengaruhi pola kerja di lingkungan pemerintah. “Salah satu isu populer yakni tentang flexible working arrangement yang akan berpengaruh pada model dan pola kerja pegawai,” terangnya.

Lebih lanjut, Supranawa menjelaskan untuk menerapkan flexible working arrangement perlu memperhatikan ukuran organisasi dan jenis sektor pekerjaan. “Pemerintah perlu menyusun kebijakan yang sifatnya mendukung, aplikatif dan impelementatif supaya tidak ada pertanyaan yang membingungkan di kemudian hari,” pungkasnya.

Di saat yang sama, Kepala Pusat Pengembangan Kepegawaian ASN, Satya Pratama mengatakan bahwa BKN merespons aspirasi ASN yang disampaikan melalui media sosial, tentang pro dan kontra penerapan skema kerja yang kembali seperti sebelum adanya pandemi covid19. “Respons yang BKN lakukan yakni dengan melakukan survei tentang skema kerja bagi ASN. Dari 8.577 responden yang mengikuti survei, 95.7% setuju dengan skema kerja hybrid,” ucapnya.

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), Deny Isworo Makirtyo yang hadir sebagai pembicara mengatakan saat ini pemerintah sedang memproses kebijakan yang mengatur tentang flexible working arrangement. “Kebijakan yang dimaksud ialah rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang nantinya akan mengatur jumlah hari dan jam kerja, serta fleksibilitas waktu dan tempat bekerja,” terangnya. Deny menambahkan, “Rancangan perpres sedang dalam proses pengajuan ke Bapak Presiden. Selain itu, Kementerian PANRB juga segera merancang peraturan turunannya tentang fleksibilitas kerja bagi ASN,” tutupnya.

Penulis : dils

Back To Top